MINUT–Pengurusan Program Operasi Nasional Agraria (Prona) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kokoleh Dua Kecamatan Likupang Selatan, diduga menjadi “sarang” Pungutan Liar (Pungli).
Pasalnya, Pemerintah Desa (Pemdes) Kokoleh Dua yang mendapatkan jatah dari Badan Pertahanan Negara (BPN) Minut untuk Prona PTSL diduga melakukan Pungli terkait biaya pendaftaran yang dipatok 500.000 ribu dari biaya yang seharusnya 350.000 ribu itu. Sehingga menulai sorotan dari beberapa warga setempat.
Hal ini tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria dan Tataruang)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Pembagunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017. Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis untuk Sulawesi Utara biayanya sebesar 350.000.
Salah satu masyarakat Desa Kokoleh dua mempertanyakan terkait jumlah anggaran yang ditetapkan. Menurutnya, ketika melakukan pembayaran sudah tidak sesuai dengan apa yang disosialisasikan kepada mereka.
“Memang benar kami diberitahukan mengenai biaya tersebut. Tapi pada saat pembayaran kami diminta membayar 500.000 ribu per sertifikat bukan 350.000 lagi,” ujar salah satu sumber yang namanya enggan dipublikasikan.
“Tentunya kami masyarakat mempertanyakan hal ini, untuk apa selisih 150.000 ribu yang dimintakan pada kami. Jika persertifikat dimintai seperti itu dan dikalikan dengan kami 113 peserta bukan jumlah sedikit,” tegas sumber dengan nada kesal.
Dirinya berharap, ada perhatian dari Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Pusat terkait hal ini. Sebab kata dia sudah menyalahi aturan yang ada.
Terpisah, Cristy pegawai Kantor BPN Minut bagian Pengumpul Data Yuridis menerangkan, sesuai dengan SK tiga Menteri yang telah ditetapkan oleh Bupati Minut mengenai pembiayaan Prona PTSL Rp 350.000 dan untuk pihaknya gratis atau tidak dipungut biaya.
“Untuk PTSL biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah nol. Hal ini juga telah di informasikan melalui sosialisasi di desa sebelum penetapan lokasi dan disitu juga kami memberitahukan maksimal biaya di Indonesia Timur termasuk Sulut sebesar 350.000 ribu dan itu ada SKnya,” jelasnya.
“Jika, memang ada biaya tambahan seperti yang dimaksudkan. Cobalah untuk langsung di konfirmasi ke Pemdes Kokoleh Dua dalam hal ini Hukum Tua,” tambah Cristy.
Terpisah, Hukum Tua Desa Kokoleh Dua Ferry Roti ketika dikonfirmasi melalui telepon membantah terkait adanya biaya tambahan untuk Prona PTSL ini. Dirinya menegaskan, tidak ada patokan harga dalam program ini.
“Saya tidak pernah mematok biaya sampai 500 ribu. Jadi kalau ada warga yang mengatakan demikian, itu tidak benar. Karena semua sudah sesuai peraturan yaitu 350 ribu untuk biaya pengurusan Sertifikat Prona. Dan untuk sertifikatnya sudah diserahkan ke warga yang berhak menerima,” kunci Roti
Sekedar informasi, PTSL merupakan salah satu program unggulan nasional yang digagas Presiden Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN. Sedangkan pelaksanaan PTSL ini adalah implementasi dari salah satu program Nawacita guna percepatan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat hak atas tanah atau legalisasi aset.
(Rivo)