MINUT–Pemerintah Desa Kokole Satu menggandeng Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Minut melaksanakan kegiatan Pelatihan Tugas dan Fungsi Perangkat Desa dan Badan Pengawas Desa (BPD) tahun 2021, Jumat (2/6) kemarin di Kantor Hukum Tua Desa Kokoleh Satu.
Kepala Dinsos dan PMD Alpret Pusungulaa melalui Kepala Seksi Administrasi Pemerintahan Desa Rolly Manopo dalam materinya memaparkan terkait Tupoksi perangkat desa.
“Perangkat desa itu wajib bersikap dan bertindak adil, tidak diskriminatif serta tidak mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarkat,” kata Manopo
Dirinya juga memaparkan dasar hukum seperti pada UU No 6 tahun 2014 tentang desa pasal 48 s/d 53.
“Ada 12 hal yang tidak boleh dilanggar perangkat desa, salah satunya perangkat desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, dan atau golongan tertentu,” jelasnya.
Manopo menambahkan, jika melanggar maka perangkat desa akan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
“Selain itu, dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” tambahnya
Sementara itu, Pj Hukum Tua Desa Kokoleh Satu France Maramis mengatakan, kegiatan pelatihan tersebut bersumber dari anggaran dana desa.
“Ini perlu dilakukan agar para perangkat ini dapat menambah wawasan, sehingga paham betul aturan yang ada. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Dinsos dan PMD, serta pak camat yang sudah membantu kami dalam kegiatan ini,” kunci Maramis.
Turut hadir dalan kegiata tersebut, Camat Likupang Selatan Adrian Walansendow, Kepala Seksi Administrasi Pemerintahan Desa Rolly Manopo, Pj Hukum Tua Desa Kokoleh Satu France Maramis, serta para peserta kepelatihan.
(Rivo)