MINSEL, MSN – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minahasa Selatan (Minsel), James Tombokan mengatakan, Dana Hibah Tahap 2 untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel belum ditransfer karena kemampuan dan ketersediaan anggaran yang belum mencukupi.
Keterlambatan pembayaran ini menurut Tombokan disebabkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan telah membayar Gaji dan TTP THR serta Gaji dan TTP Ke-13, yang dibayarkan penuh sesuai ketentuan.
“Sehingga dari besaran hibah Tahap 2 sesuai NPHD yang sebesar 15 M, belum dapat terpenuhi karena dana yang tersedia saat ini sebesar 5 M,” terang Tombokan, Jumat (12/07/2024).
Namun Tombokan memastikan, dana hibah tersebut tetap akan dibayarkan sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
“Sementara ini untuk dana sebesar 5 M sedang berproses, sedangkan untuk sisanya akan diproses setelah dana cukup tersedia di Kas Daerah,” tandasnya.
(Stev/*)
MINSEL, MSN – Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar (FDW) melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) Pasar di Kompleks Pasar 54 Amurang, Senin (08/07/2024). Dalam kesempatan t... Read more
JAKARTA, MSN – Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar (FDW) menghadiri kegiatan Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Mewujudkan Sa... Read more
MINSEL, MSN – Upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel) untuk masyarakat sekitar lokasi bencana Pantai Amurang agar beraktivitas dengan aman dan tenang, terus dilakuk... Read more
MINSEL, MSN – Peningkatan pelayanan kesehatan yang prima kepada masyarakat merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. Berbagai upaya dilakukan, salah... Read more
MINSEL, MSN – DPRD Bone Bolango menerima kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Kamis (06/06/2024). Kunjungan Kerja anggota DPRD Minsel ini di pimpin Ridle M... Read more
MINSEL, MSN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Reses II Masa Persidangan ke-D... Read more
MINSEL, MSN – Kepala Bappelitbangda Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Brando Tampemawa menekankan, penanganan Stunting di Minsel merupakan tanggung jawab bersama. Menurut dia, Stunti... Read more
MINSEL, MSN – 177 Anggota Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten Minahasa Selatan dilantik Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Selatan (Minsel) Eva Keintjem, Sabtu (01/0... Read more
MINSEL, MSN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) terus melakukan berbagai upaya untuk menekan stunting. Salah satu kegiatan paling strategis yang akan dilakukan adalah intervensi serentak pencegahan stunting.
Intervensi serentak pencegahan stunting di daerah penting dilakukan untuk memastikan semua kelompok sasaran terdata dengan baik dan menerima semua intervensi yang dilakukan sehingga prevalensi stunting dapat di turunkan serendah mungkin.
Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan pada hari Jumat, (31/05) besok, akan melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka persiapan Launching Gerakan Nasional (Gernas) Intervensi Serentak Pencegahan Stunting.
Kegiatan tersebut akan dipimpin langsung oleh Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar (FDW). Diketahui, Launching Gerakan Nasional Intervensi Serentak Pencegahan Stunting direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2024 mendatang.
Upaya intervensi serentak pencegahan stunting di daerah memerlukan peran serta dari semua pihak. Olehnya diperlukan kordinasi yang baik dalam pelaksanaannya.
Menurut Kepala Bapelitbangda Kabupaten Minahasa Selatan, Brando Tampenawa, kenaikan stunting di Kabupaten Minahasa Selatan sendiri disebabkan karena terjadinya fluktuasi balita stunting, antara lain adanya kasus baru dimana terjadi tren yang positif peningkatan partisipasi orang tua yang membawa balita ke Posyandu untuk diukur dan diitimbang, yang mencapai 90 % dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Balita-balita stunting yang pada tahun sebelumnya belum teridentifikasi karena belum dibawa ke Posyandu, stelah pada tahun 2023 dibawa ke posyandu sehingga teridentifikasi balita stunting,” terang tampemawa.

Lebih lanjut disampaikan Tampemawa, penanganan stunting sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting harus dilakukan secara konvergensi atau “baku malendong”.
“Tanggung jawab ini bukan hanya dipikul oleh Pemerintah saja tetapi juga seluruh elemen masyarakat harus turut serta mengemban tugas ini,” ujar Tampemawa.
Tampemawa menambahkan, Pemkab Minsel sendiri telah melakukan upaya-upaya nyata dalam rangka percepatan penurunan stunting, seperti pembuatan kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam penanganan stunting.
“Seperti Peraturan Bupati, SK Bupati dan Instruksi Bupati, kampanye pemberian obat tambah darah bagi remaja, pengadaan alat timbangan antropometri di semua posyandu di 167 desa, pengadaan tenaga gizi yg terlatih, kegiatan BAAS Forkompimda dan seluruh Kepala Perangkat Daerah, serta dengan Perusahaan-perusahaan melalui program CSR, penguatan dana dan pelayanan Posyandu melalui dana desa seperti makanan pendamping ASI yang berkualitas,” paparnya.
Selain itu menurut Tampemawa, Pemkab Minsel juga telah melakukan berbagai inovasi-inovasi penanganan stunting, antara lain Gerakan Orang Tua Asuh Anak Stunting, Gerakan Lawan Stunting untuk Hasilkan Generasi Hebat (Gerakan Laskar Hebat), serta inovasi oleh Puskesmas-puskesmas.
“Semua upaya-upaya ini harus dilakukan secara berkelanjutan. Oleh sebab itu, peran pemerintahan daerah (Pemkab dan DPRD) menjadi penting dalam merencanakan dan menganggarkan untuk mendukung proses Penanganan stunting. Kita harus kompak untuk menangani stunting ini. Mari jadikan stunting sebagai musuh kita bersama,” pungkas Tampemawa.
Diketahui stunting adalah kondisi yang ditandai dengan kurangnya tinggi badan anak apabila dibandingkan dengan anak-anak seusianya. Sederhananya, stunting merupakan sebutan bagi gangguan pertumbuhan pada anak.
(Stev/*)




































