MINSEL, MSN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) terus melakukan berbagai upaya untuk menekan stunting. Salah satu kegiatan paling strategis yang akan dilakukan adalah intervensi serentak pencegahan stunting.
Intervensi serentak pencegahan stunting di daerah penting dilakukan untuk memastikan semua kelompok sasaran terdata dengan baik dan menerima semua intervensi yang dilakukan sehingga prevalensi stunting dapat di turunkan serendah mungkin.
Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan pada hari Jumat, (31/05) besok, akan melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka persiapan Launching Gerakan Nasional (Gernas) Intervensi Serentak Pencegahan Stunting.
Kegiatan tersebut akan dipimpin langsung oleh Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar (FDW). Diketahui, Launching Gerakan Nasional Intervensi Serentak Pencegahan Stunting direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2024 mendatang.
Upaya intervensi serentak pencegahan stunting di daerah memerlukan peran serta dari semua pihak. Olehnya diperlukan kordinasi yang baik dalam pelaksanaannya.
Menurut Kepala Bapelitbangda Kabupaten Minahasa Selatan, Brando Tampenawa, kenaikan stunting di Kabupaten Minahasa Selatan sendiri disebabkan karena terjadinya fluktuasi balita stunting, antara lain adanya kasus baru dimana terjadi tren yang positif peningkatan partisipasi orang tua yang membawa balita ke Posyandu untuk diukur dan diitimbang, yang mencapai 90 % dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Balita-balita stunting yang pada tahun sebelumnya belum teridentifikasi karena belum dibawa ke Posyandu, stelah pada tahun 2023 dibawa ke posyandu sehingga teridentifikasi balita stunting,” terang tampemawa.
Lebih lanjut disampaikan Tampemawa, penanganan stunting sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting harus dilakukan secara konvergensi atau “baku malendong”.
“Tanggung jawab ini bukan hanya dipikul oleh Pemerintah saja tetapi juga seluruh elemen masyarakat harus turut serta mengemban tugas ini,” ujar Tampemawa.
Tampemawa menambahkan, Pemkab Minsel sendiri telah melakukan upaya-upaya nyata dalam rangka percepatan penurunan stunting, seperti pembuatan kebijakan-kebijakan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam penanganan stunting.
“Seperti Peraturan Bupati, SK Bupati dan Instruksi Bupati, kampanye pemberian obat tambah darah bagi remaja, pengadaan alat timbangan antropometri di semua posyandu di 167 desa, pengadaan tenaga gizi yg terlatih, kegiatan BAAS Forkompimda dan seluruh Kepala Perangkat Daerah, serta dengan Perusahaan-perusahaan melalui program CSR, penguatan dana dan pelayanan Posyandu melalui dana desa seperti makanan pendamping ASI yang berkualitas,” paparnya.
Selain itu menurut Tampemawa, Pemkab Minsel juga telah melakukan berbagai inovasi-inovasi penanganan stunting, antara lain Gerakan Orang Tua Asuh Anak Stunting, Gerakan Lawan Stunting untuk Hasilkan Generasi Hebat (Gerakan Laskar Hebat), serta inovasi oleh Puskesmas-puskesmas.
“Semua upaya-upaya ini harus dilakukan secara berkelanjutan. Oleh sebab itu, peran pemerintahan daerah (Pemkab dan DPRD) menjadi penting dalam merencanakan dan menganggarkan untuk mendukung proses Penanganan stunting. Kita harus kompak untuk menangani stunting ini. Mari jadikan stunting sebagai musuh kita bersama,” pungkas Tampemawa.
Diketahui stunting adalah kondisi yang ditandai dengan kurangnya tinggi badan anak apabila dibandingkan dengan anak-anak seusianya. Sederhananya, stunting merupakan sebutan bagi gangguan pertumbuhan pada anak.
(Stev/*)