MITRA – Bupati James Sumendap, SH (JS) meminta kepada semua Hukum Tua yang tersebar di 135 Desa di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), untuk memperhatikan dengan baik administrasi keuangan pengelolaan dana desa (dandes) dan ketepatan penyampaian Surat Pertanggung Jawabannya (SPJ), sekaligus menghindari segala bentuk penyimpangannya.
Hal ini dikatakannya saat memberikan pengarahan langsung kepada Hukum Tua dan Perangkat Desa se-Kabupaten Minahasa Tenggara pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Dana Desa dan Pemilihan Hukum Tua, Senin (02/09/2019).
“Hukum Tua dan Bendahara jangan ada “kongkalingkong” soal pemanfaatan dandes. Jika kedapatan ada penyalahgunaan maka saya akan penjarakan kalian (Hukum Tua dan Bendahara),” tegas Bupati
Secara tegas, Bupati James Sumendap sendiri menanyakan langsung posisi saldo keuangan dana desa yang sudah disalurkan baik realisasi fisik maupun keuangannya.
” Bendahara di semua Desa harus memahami mekanisme pelaporan keuangan dandes. Terkait pengelolaan dana desa ini, maka untuk koordinasi mengenai administrasi keuangannya, harus dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” tegas Sumendap.
Selanjutnya menurut JS sapaan akrab Bupati Minahasa Tenggara ini, koordinasi dandes untuk kewilayahan harus dengan Pemerintah Kecamatan setempat.
“Pengelolaan dana desa ini wajib disosialisasikan kepada masyarakat, seperti diumumkan setiap minggu di gereja dan mesjid,” terang JS yang saat itu juga mengintruksikan Inspektorat segera melaksanakan audit terhadap penggunaan dana desa ini.
Dari informasi yang dirangkum dandes untuk Kabupaten Minahasa Tenggara yang bersumber dari APBN adalah sebesar 105 miliar yang diperuntukan bagi 135 Desa yang tersebar di daerah yang baru saja meraih penghargaan pengelolaan dana transfer terbaik di Sulawesi Utara. Besaran penyalurannya bertahap, yakni tahap satu 20 persen dari total anggaran yang diterima, tahap dua dan tahap tiga masing-masing 40 persen.
(Redaksi)