MANADO – Terkait video vulgar yang saat ini sementara viral di media sosial yang diunggah oknum tak bertanggung jawab mendapat tanggapan keras oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, Meikel Stif Maringka saat berada di Kantor DPRD, Kamis (3/10/2019)
Maringka mengatakan, orang-orang yang membagikan postingan konten asusila akan dipidana.
“Itu akan kena sanksi dari siapa yang memposting pertama dan siapa-siapa yang ikut menyetujui maupun ikut menyebarkan. Dan terhadap orang yang membuat dan mendistribusikan konten pornografi, dapat dijerat dengan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipenjara selama 6 tahun dan denda 1 Miliyar,” kata Maringka.
Lanjut dikatakan Maringka, semuanya bisa terkena sanksi, dan saat ini Tim anti Kejahatan Dunia Maya akan membasmi orang-orang yang telah memposting dan ikut menyebarkan konten-konten asusila.
Oleh karenanya, legislator dari fraksi Golkar ini mengimbau agar masyarakat Kota Manado untuk memberhentikan postingan asusila tersebut.
“Saya sebagai anggota DPRD mengimbau kepada masyarakat untuk memberhentikan postingan-postingan seperti ini. Karena, jika sudah di Screen Shot oleh Tim Cyber, sangat berbahaya. Kasihan kan orang-orang yang tidak tahu apa-apa ikut dipidana karena hal ini,” tutupnya.
(R Christovel)