MINUT–Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi akhrinya menolak seluruh gugatan Lertji K atas dan tergugat PT BMW (Bhineka Manca Wisata) terkait sengketa lahan seluas 8 ribu M2 yang berlokasi di desa Paputungan Kecamatan Likupang Barat (Likbar).
Dimana, Vonis sidang putusan perkara tertera dalam Nomor 115/Pdt.G/2019/PN.Arm, yang digelar Rabu, (8/4) 2020, kemarin dipimpin Ketua Majelis Adhyaksa David Pradipta SH, didampingi Panitera Syahdiana Syam SH.
“Penggugat tidak bisa membuktikan kalau tanah tersebut belum pernah dijual, sebaliknya PT BMW bisa membuktikan tanah tersebut sudah pernah dibayarkan. Jadi putusan hasil persidangan, gugatan dari penggugat ditolak semuanya,” ujar Ketua Majelis hakim Adhyaksa David Pradipta SH, usai mengetuk Palu sidang.
Meski begitu menurut Adyaksa David sebagai Ketua majelis hakim, hasil sidang belum final sebab tergugat masih diberikan kesempatan untuk melakukan upaya banding.
“Putusanya final di tingkat PN Airmadidi namun kedua belah pihak setelah vonis ini masih diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan upaya banding,” tungkasnya.
Sebelum sidang putusan perkara ini, telah diberitakan, bahwa Majelis Hakim yang diketuai Adhyaksa David Pradipta SH, dengan anggota Haryanto Mamonto SH, dan Steven Walukow SH, dengan Panitera Nancy Koraag, bersama pihak-pihak terkait melakukan sidang pembuktian dengan menunjukkan surat yang menjadi bukti masing-masing pihak.
Dalam persidangan itu, selain Penasehat Hukum (PH) penggugat, pihak PH tergugat PT BMW, tergugat 1 pihak Polres Minut, dan tergugat 2, pihak Kodim dan turut tergugat pihak BPN/ATR Minut diminta majelis untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan surat yang sah di meja persidangan atas lahan yang diperkarakan.
Dalam keterangan pers, David yang juga sebagai Humas PN Airmadidi menjelaskan bahwa kasus perdata sengketa lahan antara penggugat Lertje K dengan tergugat PT BMW masing-masing memiliki dalil atas kepemilikan lahan yang disengketakan di desa Paputungan.
“Nah, dalil-dalil penggugat dan tergugat inilah yang kita periksa disidang lewat pembuktian bukti-bukti surat dari masing-masing pihak,” tutup David. (Rivo)