MANADO– Dalam upaya percepatan pemberantasan pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menerbitkan Maklumat Wali kota Manado, Nomor : 044/B.21/PTSP/299/2020, untuk usaha kuliner di wilayah Kota Manado.
Dengan dikeluarkannya maklumat Wali Kota Manado ini dimintakan perhatian kepada seluruh pemilik usaha kuliner yang menyajikan makanan yang dapat dimakan di tempat seperti Rumah Makan/ Restoran/ Café/ Warung Kopi dan usaha sejenis lainnya di Kota Manado.
Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan dan memutuskan mata rantai penyebaran pandemi virus corona di Manado. Dan maklumat tersebut, ditandatangani oleh Walikota, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, tertanggal, 12 Mei 2020.
” Selalu menjaga kelayakan konsumsi (higenis) dari setiap makanan dan minuman yang diperjual-belikan ke konsumen dengan memperhatikan standar-standar kesehatan serta menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan menyediakan sabun serta tissue atau alat pengering elektronik di tempat kerja / usahanya.
Setiap usaha kuliner sebagaimana dimaksud di atas agar mengutamakan pelayanan bawa pulang (take away), namun apabila dalam keadaan mendesak terpaksa pengunjung harus makan di tempat (eat here) maka agar memperhatikan ketentuan Physical Distancing dengan mengatur Jarak antar konsumen sedemikian rupa sehingga jarak setiap kursi dan meja adalah minimal 1 (satu) meter.” Demikian bunyi point satu dan dua dalam Maklumat Walikota itu. Dan untuk lebih lengkapnya dapat membaca secara utuh isi Maklumat dibawah ini.
(YMP)