MINAHASA– AK alias Alfa (31) Desa Totolan, Minahasa, terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam), berhasil diamankan Tim II Resmob Polres Minahasa, Kamis (10/2/2022) sekira pukul 16:00, di Desa Tatelu kecamatan Dimembe, Minahasa Utara.
Penangkapan Alfa berdasarkan laporan polisi LP /B/53/II/2022/sulut/SPKT/ polres Minahasa, atas dugaan penganiayaan terhadap Jefry Watuseke, yang terjadi di Desa Kaweng Kecamatan Kakas, Minahasa, dan dipimpin oleh Katim II Resmob Polres Minahasa, Bripka Surya.
Diketahui, kejadian penganiayaan terhadap Korban Jefry Watuseke oleh Alfa berawal dari kedatangan Alfa ke rumah korban dengan maksud menyakan tentang sebuah postingan rekaman yang beredar di grup medsos Whatssup dan Facebook.
Akibatnya, adu mulut pun terjadi antara korban dan pelaku. Jengkel karena terjadi adu mulut dengan korban, Alfa mengambil sebuah parang dan langsung mengayunkan ke arah tubuh korban. Melihat luka yang dialami korban, Alfa lansung lari meninggalkan lokasi tersebut.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan, untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
(Budi)