MINAHASA – Team Resmob Polres Minahasa dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk, mengamankan RP alias Rom (40), pekerjaan tani, warga Desa Mahembang terlapor kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Mahembang, Kecamatan Kakas Barat, Jumat (11/03/2022), sekira pukul 23.20 Wita.
RP diduga melakukan penikaman terhadap David Maesa (31), pekerjaan tani, yang juga adalah warga Desa Mahembang, saat keduanya bertemu dan berselisih di pesta ulang tahun salah satu Warga Desa Mahembang.
Usai melakukan penikaman, tersangka RP kemudian melarikan diri serta berpindah-pindah tempat tinggal, dan menjadi buron Polres Minahasa sekira 1 minggu.
Team Resmob Polres Minahasa yang melakukan pengejaran dan penyelidikan, akhirnya menemukan lokasi persembunyian RP, yang saat itu sedang bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Pinonobatuan (Tambun) kecamatan Dumoga, Bolaang Mongondow, sekira pukul 04:00 Wita.
“Korban dan pelaku sudah beberapa kali berselisih. Motif pelaku melakukan penikaman hingga korban meninggal dunia, diduga akibat dendam di antara keduanya, dan sempat berselisih saat bertemu di pesta ulang tahun salah satu warga Desa Mahembang,” beber Kasi Humas Polres Minahasa, Iptu Johan Rantung, mewakili Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa.
Lanjutnya tersangka RP kini berada Mapolres Minahasa dan telah diserahkan ke piket Reskrim untuk di proses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Budi)