JAKARTA – Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. Johannes Victor Mailangkay, mendorong percepatan penyelesaian status hukum Persons of Filipino Descent (PFDs) yang bermukim di Sulawesi Utara. Menurutnya, lambatnya proses verifikasi masih menjadi kendala utama dalam memberikan kepastian hukum bagi ratusan orang yang hingga kini belum memiliki status kewarganegaraan yang jelas.
Hal itu disampaikan Victor Mailangkay dalam Rapat Desk Koordinasi Penanganan PFDs di Indonesia dan Persons of Indonesian Descent (PIDs) di Filipina yang digelar di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran, Kamis (30/7/2026).
Ia mengatakan persoalan PFDs tidak hanya berkaitan dengan administrasi kependudukan, tetapi juga menyangkut kewarganegaraan, keimigrasian, aspek kemanusiaan, keamanan wilayah perbatasan, hingga hubungan bilateral antara Indonesia dan Filipina.
Berdasarkan data terbaru, terdapat 805 undocumented persons di Sulawesi Utara. Dari jumlah tersebut, 237 orang telah diverifikasi sebagai PFDs, sedangkan 552 lainnya masih menunggu proses verifikasi oleh otoritas Filipina.
Dari 237 orang yang telah diverifikasi, sebanyak 38 orang dinyatakan tidak lolos joint clearance, termasuk empat orang yang Nomor Induk Kependudukannya (NIK) telah dicabut. Sementara itu, 199 orang telah berstatus Registered Filipino National. Empat di antaranya telah memperoleh paspor Filipina, izin tinggal terbatas, serta Surat Keterangan Tempat Tinggal.
Di sisi lain, penyelesaian melalui mekanisme penegasan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) juga terus berjalan. Sebanyak sembilan orang memperoleh penegasan status WNI pada 2025, disusul tujuh orang lainnya pada tahap kedua yang dilaksanakan 13 Juli 2026.
Victor menilai percepatan verifikasi terhadap 552 orang yang belum diproses menjadi langkah penting agar penentuan status hukum mereka dapat segera diselesaikan. Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap Pemerintah Filipina dapat mempercepat proses verifikasi sebagai dasar penerbitan dokumen kewarganegaraan.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Hukum telah membuka mekanisme pendaftaran pernyataan pelepasan kewarganegaraan Filipina bagi subjek yang memenuhi persyaratan untuk selanjutnya diproses dalam penegasan status sebagai WNI.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, kata Victor, akan terus memfasilitasi pendataan, pemutakhiran data, koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota, hingga penerbitan dokumen kependudukan setelah status kewarganegaraan ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Menurutnya, penyelesaian persoalan PFDs memerlukan kerja sama yang erat antara Pemerintah Indonesia, Pemerintah Filipina, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait agar proses yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu dapat dituntaskan secara bertahap.
“Sulawesi Utara siap menjadi garda terdepan dalam penyelesaian PFDs dengan mengedepankan kepastian hukum, nilai-nilai kemanusiaan, dan penguatan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Victor.
Pemerintah berharap penguatan koordinasi antarinstansi dan penggunaan basis data yang terintegrasi dapat mempercepat penyelesaian status hukum para PFDs sekaligus memberikan kepastian bagi mereka yang selama ini hidup tanpa dokumen kewarganegaraan yang jelas.
(Budi)











































