MINUT, MSN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Melky Jakhin Pangemanan (MJP) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (SosPerda), tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2022, di Desa Bulo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (23/03/2023).
Dalam Sosper tersebut, MJP mengatakan bahwa maksud Perda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jamsostek adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah Sulut.
“Perda ini juga bertujuan untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Utara dan untuk menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak,” kata MJP.
MJP menjelaskan bahwa, Perda ini berasaskan pada tiga hal, diantaranya Kemanusiaan, Manfaat, dan Keadilan.
Disampaikan MJP bahwa pentingnya para pekerja penerima upah dan yang bukan penerima upah agar tercover BPJS Ketenagakerjaan.
“Masyarakat harus memanfaatkan program sosial ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan lainnya. Pemerintah juga akan terus tampilkan program yang melindungi masyarakat seperti jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Legislator DPRD Sulut ini.
Dalam Sosper tersebut, Peggy Mekel hadir sebagai narasumber dan menjelaskan secara rinci tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut disambut baik oleh masyarakat Desa Bulo yang mengikuti jalannya Sosper tersebut.
(Gama)