MINUT, MSN – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Berty Kapojos melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan (Sosper) bersama dengan masyarakat yang ada di Desa Lembean, dan Desa Kolongan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut)
Sosper ini merupakan agenda untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut untuk turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2022.
Kepada masyarakat, Kapojos menjelaskan tentang pentingnya mensosialisasikan terkait Perda ini. “Kami Pimpian dan Anggota DPRD Sulut harus mensosialisasikan Perda Jamsostek ini, agar masyarakat paham dan mengerti serta memahami isi dari Ranperda tersebut,” ucap Kapojos.
Dirinya juga menjelaskan maksud dari Perda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jamsostek adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah Sulut.
Masyarakat yang hadir juga memberikan pertanyaan terkait Sosialisasi Perda Tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2022.
(Gama)