MINAHASA – Penjabat Bupati Minahasa, Dr Jemmy S. Kumendong MSidi, membuka kegiatan Percepatan Pendaftaran BUM Desa di kabupaten Minahasa serta FGD Percepatan Penurunan Stunting, Selasa (27/11) hotel Mercure.
Bupati Kumendong dalam sambutannya dihadapan para perwakilan pengurus BUMDes dari seluruh Minahasa, berharap kegiatan ini bisa menghasilkan output dan outcome terbaik dalam mewujudkan profesionalitas manajemen BUM Desa serta optimalisasi percepatan penanganan stunting.
£Sampai saat ini, sudah memasuku tahun yang ke-9 desa-desa di Minahasa mengelola dana desa yang bersumber dari APBN, dengan tital dana sekira 1,4 Triliun. Dana Desa ini telah memberikan stimulan bagi akselerasi pembangunan infrastruktur pedesaan seperti jembatan, gedung, jalan usaha tani, sarana prasarana olahraga dan lainnya yang mampu menghiasi wajah desa di Minahasa,” jelas Kumendong.
Lanjutnya, program tersebut diimbangi dengan pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas dan keterampilan masyarakat desa. Pemberian bantuan usaha ekonomi produktif, pengembangan BUMD dan TTG, penanganan stunting, kualitas kesehatan dan pendidikan, penanganan bencana alam dan non alam serta berbagai inovasi menjadi prioritas yang dianggarkan tiap tahun.
£Dari sekian banyak program dalam pengelolaan dana dena, BUMDes dan penanganan stunting merupakan program prioritas pemerintah yang patut mendapat perhatian,” ucapnya.
Terkait penanganan stunting, Bupati Kumendong mengecek langsung kepada setiap perwakilan desa menyangkut persoalan di lapangan.
“Target prevalensi stunting nasional tahun 2024 sebesar 14 persen, sedangkan target Pemkab Minahasa sebesar 12 persen. Untuk itu diperlukan aksi yang dilakukan secara efektif, konvergen dan terintegrasi melibatkan lintas sektor, termasuk pemerintah desa melalui program dan kegiatan yang dapat didanai dari Dana Desa sesuai kewenangan Desa. Anggarkan yang cukup untuk penanganan stunting tahun 2024, dan ini harus jadi perhatian dari Camat serta Perangkat Desa,” tutup Bupati Kumendong.
Turut hadir Kadis PMD Minahasa Arthur Palilingan, para Camat dan Hukum Tua se Minahasa.
(Budi)