Manadosulutnews.comMINUT–Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) akhirnya meringkus pelarian Terdakwa Robert yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, minggu (16/3) tadi.
Katim Tabur yang juga Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Kejari Minut, Ivan Day Iswandy, S.H meringkus DPO yang kurang lebih dua tahun melarikan diri tersebut dirumah salah satu keluarganya du Kelurahan Pall IV Manado.
Ivan sapaan akrabnya membenarkan adanya informasi tersebut. Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan Terdakwa yang berperan sebagai sopir dalam jaringan distribusi ilegal BBM.
“Ya benar, terdakwa di duga menjadi bagian dari sindikat mafia minyak/ bbm subsidi. Diamankannya terdakwa merupakan kerja keras tim dan bantuan seluruh masyarakat terutama media yg secara intens melakukan pemberitaan atas terdakwa sehingga pergerakan terdakwa menjadi terbatas,” jelasnya.
Lanjut Ivan, ini adalah langkah awal untuk mengungkap jaringan lebih luas. Pihaknya akan terus mendalami keterlibatan orang lain yang mungkin berperan dalam kasus ini.
“Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar, ” ungkapnya.
Ivan menambahkan, pihaknya dalam hal ini Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM kepada aparat penegak hukum karena perbuatan ini sangat merugikan masyrakat selaku konsumen. Pengamanan DPO bukan hanya sebagai langkah penegakan hukum, tapi juga dalam rangka memulihkan ekonomi masyarakat, Tim Tabur sekali lagi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan semua pihak, dan menghimbau kepada DPO lainnya yang menjadi atensi Kejaksaan untuk kooperatif dan menyerahkan diri guna mempercepat proses penegakan hukum,” tandasnya.
Penulis : (Rivo/**)