Manadosulutnews.comMINUT–Berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Hal ini sebagaimana dikatakan, Kadiv SDM dan Parmas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) Risky Pogaga.
Melalui surat pemberitahuan bernomor 133/PL.01.6-SD/7106/02/2023, tanggal 8 Februari 2024, sejumlah imbauan disampaikan kepada para pimpinan partai politik peserta pemilu di Minut.
Dimana, pada Pasal 27 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa pada masa tenang Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.
Lanjut, pada Pasal 36 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa Peserta Pemilu wajib membersihkan Alat Peraga Kampanye paling lambat 1 hari sebelum Hari Pemungutan Suara.
Berdasarkan Pasal 36 ayat (8) dan ayat (9) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan ayat (7) akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan dan Alat Peraga Kampanye yang belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan.
Diketahui, masa tenang dimulai pada 11-13 Februari 2024. Sebelum itu, para pimpinan parpol maupun caleg peserta pemilu diminta pro aktif.
“Karenanya, dalam pelaksanaan masa tenang, Peserta Pemilu Tahun 2024, dihimbau untuk dapat melakukan pembersihan Alat Peraga Kampanye secara mandiri,” tutupnya.
Penulis : (**)