Manadosulutnews.comMINUT–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) berhentikan 3 oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Likupang Barat, buntut dugaan pelanggaran Kode Etik atau dugaan pengelembungan suara di Dapil III.
Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor : 72/HK.06.4-BA/7106/4/2024 Tentang Tindak Lanjut Hasil Verifikasi dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Likupang Barat.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan pada ketentuan tersebut, Rapat
Pleno KPU Kabupaten Minahasa Utara menetapkan:
1. Hasil Klarifikasi Atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, Dan/Atau Pakta integritas Yang Dilakukan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Likupang Barat sebagaimana terlampir pada Berita Acara ini.
2. Telah ditemukan dugaan pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji,dan atau Pakta integritas yang dilakukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Likupang Barat atas nama Saptono, Sahril Udrusi, dan Axel Geofani Sasela.
3. Memberhentikan sementara yang bersangkutan Sebagaimana nama-nama
dimaksud pada angka 2 sebagai anggota PPK yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Minahasa Utara
4. Membentuk Tim Pemeriksa dan melanjutkannya ke tahap pemeriksaan oleh
Tim Pemeriksa untuk menangani dugaan pelanggaran dimaksud sesuai dengan ketentuan Yang berlaku.
5. Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada angka 4 adalah:
– Risky A. Pogaga selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih’ Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia sebagai Ketua Tim Pemeriksa;
–Hendra S. Lumanauw selaku Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara
– lreine Buyung selaku Koordinator Wilayah Likupang Barat sebagai Anggota Tim Pemeriksa.
Saat dikonfirmasi Rabu (6/3) malam tadi, Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw membenarkan hal tersebut. Ketika ditanyai dugaan keterlibatan oknum anggota KPU Minut, dia menegaskan, sudah menyerahkan hal tersebut ke KPU Provinsi.
“Kita sudah melaporkan hal itu ke KPU Provinsi,” tegasnya
Lumanauw menjelaskan, terkait adanya dugaan pengelembungan suara, pihaknya juga telah melakukan screening atas kinerja PPK, karena data C Hasil masuk pertama kali ke pihak KPU Minut.
“Nah, kemudian kami mendapati temuan tersebut dan kami langsung menelusuri, sehingga KPU Minut mengambil langkah pencermatan bersama,” jelasnya.
Dirinya juga membenarkan ketiga oknum PPK tersebut sudah diberhentikan.
“Ya mereka bertiga sudah diberhentikan, dan kami sudah membentuk tim untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Tunggu saja, pasti akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Hendra yang turut diiyakan Kadiv SDM Risky Pogaga.
Penulis : Rivo Lumihi