MINSEL, MSN – Pemerintah Desa Karimbow, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, melaksanakan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa bakti 2026–2032. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Karimbow, Sabtu (25/07/2026).

Pemilihan anggota BPD merupakan bagian dari proses pengisian keanggotaan lembaga perwakilan desa yang memiliki fungsi membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Berdasarkan hasil pemilihan, lima warga ditetapkan sebagai anggota BPD Desa Karimbow masa bakti 2026–2032, yaitu Nansi Rumeen, Rina Somba, Silfan Boki, Karen Somba, dan Jemi Pondaag.
Hukum Tua Desa Karimbow, Verawati Somba, mengatakan proses pemilihan diikuti sejumlah calon yang berasal dari masing-masing jaga serta memenuhi unsur keterwakilan perempuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia berharap anggota BPD yang terpilih dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal serta menjadi wadah dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Diharapkan, anggota BPD yang terpilih dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat dan Pemerintah Desa,” ujar Verawati.

Menurutnya, hubungan yang harmonis antara Pemerintah Desa dan BPD penting untuk mendukung penyusunan peraturan desa, pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap program dan penggunaan anggaran desa.
“Sinergi yang baik antara kedua lembaga diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
(Stev)









































