MINUT–Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara melalui Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit VI Steven Korengkeng SSTP resmi menyurat dan memberhentikan aktivitas pengerjaan yang berada di Jles Diving & Cottage Desa Minaesa Kecamatan Wori, Kamis (20/1) siang tadi.
Hal tersebut terlampir dalam surat telaahan teknis nomor 522/04/KPH-VI/01-2022. Dimana pada point ke 4 berbunyi, Terhadap lokasi pemeriksaan yang berada di kawasan hutan, kepada FG dilarang melakukan kegiatan tanpa izin dari pejabat berwenang sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang hak cipta kerja pasal 36 dan 37 serta diperingatkan untuk menghentikan seluruh aktifitas/kegiatan dikawasan hutan tersebut.
Korengkeng mengungkapkan, pihaknya pada hari selasa lalu sudah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Dan pada hari ini, pihaknya resmi menyurat dan memberhentikan pengerjaan di Jles Diving & Cottage.
“Sesuai peta, Itu masuk kawasan hutan mangrove. Jadi segala aktifitas disini harus dihentikan. Urus izin dulu baru lakukan pengembangan, selama belum urus izin jangan lakukan pengembangan. Selaku pemerintah kami harus menghentikan pengerjaan ini,” katanya saat dilokasi Jles Diving & Cotagge.
Korengkeng menjelaskan, pada tahun 1984 di Desa Minaesa adalah hutan mangrove. Namun terjadi abrasi dan sudah ada penduduk tinggal di tempat tersebut sehingga akan direvisi. Karena selama ini lanjut dia, dengan adanya otonomi daerah aturan-aturan ini jarang di sosialisasikan.
“Jadi masyarakat banyak tidak tau, yang mereka tau hanya lahan dan kepemilikan. Saat ini dilihat dari peta dan sesuai aturan yang ada, ternyata ada sebagian yang ditempati masyarakat di Desa Minaesa masuk dalam kawasan hutan mangrove. Akan tetapi kita harus lihat dulu, mereka tempati itu bukan karna merusak, melainkan karna kepemilikan, Jadi akan kita lihat kedepanya,” tutup Korengkeng.
(Rivo)