MANADO, MSN – Wakil Ketua Kadin Sulut, Ivanry Matu menegaskan Musyawarah Kadin (Mukot) Kota Manado yang digelar 18 Juli 2025 kemarin dianggap ilegal.
hal ini disampaikan Ivanry kepada manadosulutnews.com, Sabtu (19/07/2025).
“Mukot ini berpotensi mempermalukan Ketua Umum Dewan Pengurus Provinsi dan kami para pengurus yang sudah berkecimpung belasan tahun di Kadin, apa kata orang nanti kami dianggap tidak paham berorganisasi?, Karena ini melanggar AD/ART Kadin dan peraturan organisasi (PO) 286 Kadin Indonesia,” tegasnya.
Ivanry menjelaskan, di PO 286 pasal 13 poin 5 disebutkan bahwa, mantan Ketua Kadin Kabupaten/Kota yang tidak menyelesaikan masa jabatannya secara penuh 1 (satu) periode atau tidak dapat melaksanakan Mukab/Mukota sehingga ditunjuk Dewan Pengurus Kepengurusan Kadin Kabupaten/Kota Sementara (Caretaker), tidak boleh mencalonkan atau dicalonkan menjadi Ketua Kadin.
“Jadi pak Jimmy Asiku itu SK sebagai ketua Kadin Manado berakhir di tahun 2024 karena waktu dilantik kepengursannya hanya melanjutkan periodesasi 2019-2024. Mengacu pada pasal di atas maka pak Jimmy Asiku tidak bisa lagi mencalonkan diri apalagi menjadi ketua manado, itu menyalahi aturan,” paparnya.
Lebih lanjut Ivanri juga mengatakan, ia akan berkordinasi dengan Kadin Indonesia untuk melaporkan pelanggaran ini.
“Saya sudah memperingatkan Panitia Mukot Manado agar dapat menunda dulu pelaksanaan Mukot tanggal 18 juli 2025. Dan setiap proses pengambilan keputusan harus mengikuti semua tahapan mekanisme yang baik dan benar jangan buru-buru dan kemudian mengabaikan aturan karena kita punya aturan,” tegasnya lagi.
Bahkan ia menambahkan, Kadin bukanlah organisasi kemarin sore yang tidak memiliki aturan dan etika.
“Kadin ini bukan organisasi abal-abal, Kadin adalah organisasi mulia. Mari kita jaga kewibawaan ini, kita sedang berbenah untuk menjadikan Kadin benar-benar wadah organisasi pengusaha yang punya nilai etika dan moral, seperti slogan Kadin “ tabah, jujur, setia”,” pungkasnya.
(Red)