Manadosulutnews.comMINUT–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (MINUT) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat Dua terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Perubahan Kedua Keputusan DPRD Nomor 07 Tahun 2025 tentang Penetapan Kegiatan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang Pertama Tahun 2025, yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Minahasa Utara, Senin (21/07).

Paripurna dipimpin Ketua DPRD Minahasa Utara Vonny Adel Rumimpunu, didampingi Wakil Ketua DPRD Edwin Nelwan dan Cynthia Erkles.
Turut hadir Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dan jajaran Forkopimda Minut

Dalam rapat tersebut, lima fraksi di DPRD yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, dan Fraksi Tonsea, menyatakan menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan oleh Bupati.
Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda menyampaikan apresiasi atas sinergitas dan dukungan seluruh anggota dewan dalam proses pembahasan Ranperda ini.

“Terima kasih kepada Ketua dan seluruh anggota DPRD, khususnya kepada Panitia Khusus (Pansus) yang telah membahas Ranperda ini dengan baik. Dan terima kasih juga kepada seluruh fraksi yang telah menerima LKPJ Tahun Anggaran 2024,” ujar Bupati singkat.

Dengan disetujuinya Ranperda ini oleh seluruh fraksi, maka tahapan selanjutnya akan dilanjutkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku demi akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
(Advetorial)