JAKARTA – Upaya menghapus kusta di Indonesia tidak lagi semata berbicara soal pengobatan. Pemerintah kini juga menaruh perhatian pada persoalan yang selama ini kerap luput: stigma terhadap penyandang dan penyintas kusta.
Pesan itu mengemuka dalam kegiatan nasional percepatan eliminasi kusta yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan di Hotel Gran Sahid, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Forum tersebut mempertemukan pemerintah pusat dan para kepala daerah untuk menyatukan langkah menuju target Zero Leprosy 2030.
Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, menjadi salah satu kepala daerah yang hadir. Bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, agenda ini menjadi momentum mempertegas dukungan terhadap strategi nasional dalam mempercepat eliminasi kusta melalui deteksi dini, penemuan kasus secara aktif, pengobatan hingga tuntas, serta penghapusan stigma di tengah masyarakat.
Hadir pula Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta para gubernur dari berbagai provinsi.
Menurut Yulius, tantangan terbesar dalam penanganan kusta bukan hanya memutus rantai penularan, tetapi juga menghilangkan rasa takut masyarakat untuk memeriksakan diri akibat stigma yang masih melekat.
“Kami di Provinsi Sulawesi Utara siap berjalan seiring dengan Pemerintah Pusat dalam mempercepat eliminasi kusta. Yang harus kita hapus bukan hanya penyakitnya, tetapi juga stigma yang selama ini membuat masyarakat takut memeriksakan diri. Semakin cepat ditemukan, semakin cepat diobati, dan semakin besar peluang untuk sembuh tanpa menimbulkan kecacatan,” kata Yulius.
Ia menilai edukasi publik harus terus diperluas agar masyarakat memahami bahwa kusta merupakan penyakit yang dapat disembuhkan apabila ditangani sejak dini. Karena itu, pemerintah daerah akan memperkuat layanan kesehatan hingga tingkat puskesmas sekaligus mendorong masyarakat untuk tidak ragu melakukan pemeriksaan ketika menemukan gejala.
Yulius juga menekankan bahwa eliminasi kusta tidak dapat diserahkan hanya kepada sektor kesehatan. Pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, hingga masyarakat dinilai memiliki peran yang sama penting dalam membangun lingkungan yang inklusif dan bebas diskriminasi.
Bagi Sulawesi Utara, kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam memperluas penemuan kasus, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, sekaligus memastikan penyandang maupun penyintas kusta memperoleh perlakuan yang setara di tengah masyarakat.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Sulawesi Utara menargetkan dapat berkontribusi pada pencapaian Zero Leprosy 2030, yang mencakup nol penularan, nol disabilitas akibat kusta, dan nol stigma sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan kesehatan yang lebih inklusif dan berkeadilan.
(Budi)










































