MANADO– Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Manado melaksanakan kegiatan pembekalan untuk pelaku usaha lokal, bertempat di Kantor Balai Besar POM Manado. Kegiatan ini berlangasung selama 2 hari, 22-23 September 2020.
Dalam kegiatan pembekalan ini hadir sebagai narasumber, Drs. Johnny Dera, Apt, Dra. Maria Sarlota Patabang, Apt, Dra. Sarinah, Apt dan Selvitarena, S.Si.,Apt, yang memberikan pembekalan mengenai pembuatan izin edar produk dengan BBPOM, bagaimana proses produksi yang baik, pelabelan/kemasan dan persyaratan untuk tambahan pangan dalam produk.
Menurut Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi BBPOM Manado, Dra Sarlota Patabang, Apt, mewakili Kepala BBPOM Manado,Sandra M.P. Linthin, Apt, M.Kes menjelaskan, bahwa kegiatan ini adalah untuk membantu dan mensosialisasikan kepada pelaku usaha lokal agar produk olahannya bisa dipasarkan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
” Kami melihat di Kota Manado banyak produk olahan lokal yang punya nilai jual yang tinggi. Namun, disayangkan produk tidak bisa masuk ke pasar modern seperti Ritel atau Super Market, karena tak memiliki izin edar. Untuk itu, kami mulai mengantisipasinya dengan mengambil langkah pendekatan kepada pelaku usaha lokal, dengan cara memberikan pembekalan, sosialisasi, pelatihan sampai dengan pendampingan,” kata Sarlota.
Lanjutnya, untuk pendampingan terhadap pelaku usaha lokal, harusnya dilakukan secara bersama-sama dengan instansi-instansi terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi UKM. Secara bersama-sama, bekerjasama dalam pendampingan pelaku usaha lokal.
“Pendampingan secara bersama-sama dilakukan, sehingga bisa menghasilkan kualitas produk lokal yang bisa diterima di pasaran, terjamin dan punya nilai jual yang baik,” tutup Sarlota.
(YMP)