MINSEL – Surat Keputusan (SK) Pengurangan Masa Tahanan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diberikan oleh Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Eugenia Paruntu, SE, kepada 96 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas kelas III Amurang, yang diterima secara simbolis oleh beberapa warga binaan.

Adapun Penyerahan SK pengurangan masa tahanan untuk tahun ini dilaksanakan serentak seluruh Indonesia melalui video Conference yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dalam kegiatan di Lapas kelas III Amurang pada Senin (17/08/20) merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 75 di Kabupaten Minsel yang di hadiri oleh unsur Forkopimda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Minsel menyampaikan, bahwa pemberian remisi oleh Kemenkumham saat ini dilaksanakan melalui Vicon akibat dibatasi oleh pandemi Covid 19.
Meskipun berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, namun suasana kemerdekaan ke-75 yang kita rayakan saat ini tidak membuat semangat kita pudar, ucap Bupati Tetty.
Sebagai Pemerintah Kabupaten Minsel memotifasi sekaligus mengajak kepada semua penghuni lapas untuk terus berbuat baik dan saling mengasihi satu sama lain, meskipun dalam masa proses ujian.
Begitu pula dengan warga binaan yang mendapatkan remisi bebas dan akan pulang kerumah, kiranya terus berbuat baik dan tinggalkan semua perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
“Atas nama pemerintah daerah menyampaikan selamat kepada 96 WBP yang mendapatkan remisi baik pengurangan masa tahanan dan bebas bersyarat”, ucapnya.
Dari pantauan media ini kedatangan Bupati Minsel disambut langsung Kalapas Amurang Arjun Djuma Okong, S.Pd. Camat Amurang Barat Sonny Makaenas SIP , Hukumtua Teep Trans Silvana Wahongan.
(JOVAN)