Jakarta, Manadosulutnews – Kementerian Perdagangan meluncurkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau sebagi upaya untuk terus menata aktivitas perdagangan antarpulau dengan penerapan ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE). Permendag No.92 Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 November 2020 ini akan mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan, yaitu pada 10 November 2021. Peluncuran Permendag No. 92 Tahun 2020 dilakukan hari ini, Kamis (10/12), di Kantor Kementerian Perdagangan dan dilakukan secara virtual.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di tempat terpisah mengungkapkan, permendag ini merupakan revisi Permendag No. 29 Tahun 2017 yang dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan perdagangan antarpulau dengan penerapan NLE sehingga meningkatkan integrasi pasar dalam negeri.
Dengan diundangkannya peraturan ini, pemilik muatan (cargo owner) memiliki kewajiban menyampaikan laporan daftar muatan, yang sebelumnya dikenal dengan manifes domestik. Penyampaian data perdagangan antarpulau kepada Kemendag dapat dilakukan pelaku usaha secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Kementerian Keuangan sebelum barang dimuat ke kapal. Data tersebut juga dapat diakses melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag yang terintegrasi dengan SINSW.
“Kami optimistis, dengan kerja keras dan sinergi antarkementerian/lembaga, daftar muatan antarpulau akan membantu kita menciptakan data perdagangan dalam negeri yang valid seperti halnya data ekspor dan impor,” ujar Mendag Agus.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto, yang memimpin acara peluncuran Permendag No. 92/2020 menegaskan, data perdagangan antarpulau ini dapat digunakan bersama. “Data ini menjadi satu data yang dikelola dan digunakan bersama oleh seluruh K/L sehingga membantu mengurangi ego maupun tumpang tindih peraturan antarsektor. Data dari daftar muatan antarpulau tersebut juga dapat digunakan sebagai referensi penerbitan shipping instruction oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi (PJPT)/forwarder,” ujar Suhanto.
Menurut Suhanto, Permendag ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Inpres ini bertujuan membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing perekonomian nasional sistem logistik dan optimalisasi perdagangan. Permendag No. 92/2020 ini juga merupakan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya pasal 23 ayat (1) mengenai integrasi pasar dalam negeri.
Sesuai amanat Inpres No. 5 Tahun 2020, optimalisasi perdagangan antarpulau memerlukan adanya harmonisasi kebijakan dan kolaborasi sistem antar-K/L. Kewajiban penyampaian daftar muatan antarpulau yang tercantum dalam Permendag ini merupakan salah satu wujud kolaborasi pengaturan dan sistem dimaksud. Suhanto mengharapkan, kolaborasi ini dapat membantu mengoptimalkan perdagangan antarpulau sehingga tidak terjadi kesenjangan harga dan ketersediaan barang antarwilayah menjadi terjamin.
“Dengan sistem logistik yang terintegrasi, pemerintah dapat dengan mudah memantau dan mengawasi barang yang didistribusikan melalui antarpulau. Selain itu, ini juga dilakukan untuk mencegah penyelundupan barang ke luar negeri dan mencegah masuk dan beredarnya barang selundupan di dalam negeri,” tegas Suhanto.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra, menambahkan, kewajiban penyampaian daftar muatan berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antarpulau. “Kewajiban penyampaian daftar muatan nantinya berlaku untuk semua barang yang diperdagangkan secara antarpulau, termasuk asal impor dan ditujukan untuk ekspor, namun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu,” jelas Syailendra.
Selain itu, lanjut Syailendra, Permendag ini juga berlaku untuk barang yang dikapalkan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP); baik menggunakan kapal komersial maupun yang termasuk dalam kegiatan Gerai Maritim menggunakan kapal tol laut. Namun, dalam waktu satu tahun ini akan dilakukan uji coba terhadap barang kebutuhan pokok yang dimuat melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Selama uji coba, pemantauan dilakukan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri serta pengawasan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga akan tetap dilakukan, namun sanksi belum diterapkan. Sanksi akan dikenakan terhadap pelanggar setelah Permendag berlaku secara efektif.
Di akhir acara, Suhanto juga menganugerahkan piagam penghargaan kepada empat perusahaan yang telah melakukan pelaporan perdagangan antarpulau melalui SIPT secara rutin. Keempat perusahaan tersebut, yaitu PT Sukanda Djaya, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Honda Prospect Motor, dan PT Sinar Wijaya Plywood Industries.
“Penghargaan diberikan sebagai apresiasi terhadap perusahaan yang telah terbukti secara rutin melakukan pelaporan perdagangan antarpulau melalui SIPT dan menduduki peringkat emapt teratas berdasarkan jumlah laporan yang diterima mulai November 2017 hingga November 2020. Hal ini merupakan wujud kepatuhan pelaku usaha terhadap permendag sebelumnya. Diharapkan para pelaku usaha lain dapat melakukan hal yang sama, terutama setelah berlakunya Permendag No. 92 Tahun 2020,” pungkas Syailendra.
(Stev/KemendagRI)