MANADO– Merasa belum ada kejelasan terhadap status hukum yang menjeratnya, atas laporan pengaduan tertanggal 28 Juli 2020 dengan Pelapor Meiky Taliwuna dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/1132/VIII/2020/Reskrim dari Polresta Manado, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran atas UU ITE, akhirnya pengacara Clift Pitoy melayangkan surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolresta Manado, Kombes Pol Elvianus Laoli.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolresta Manado, tertanggal 30 Maret 2021, Pengacara Clift Pitoy mengadukan atas lambatnya pemeriksaan oleh penyidik atas kasus yang menjerat dirinya serta beberapa awaj media online daerah.
Clift juga membeberkan dalam suratnya mengenai proses pemeriksaan dirinya waktu itu, setelah laporan pengaduan dari Meiky Taliwuna tertanggal 28 Juli 2020 lalu masuk di Polresta Manado, dimana dirinya dan beberapa awak media online daerah, dipanggil oleh penyidik Unit V Polresta Manado, Aipda Rommy Igirisa, untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut, dan disusul dengan dipanggilnya pelapor, Meiky Taliwuna, sampai dengan tahap gelar perkara yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2021lalu, namun hingga kini perkembangan kasus ini tidak diketahui.
Lewat surat tersebut juga Clift berharap agar Kapolresta Manado selaku Kepala Kepolisian Resort Kota Manado untuk bisa membantu mempercepat proses ini, sehingga perkara ini tidak berlarut-larut serta dapat memperoleh keadilan yang seadil-adilnya.
(Redaksi)