MANADO, manadosulutnews- Kerja keras Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado patut diberikan apresiasi. Pasalnya Tim Satres Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial AAD alias Laksmana (29), Warga Kelurahan Singkil Dua, Lingkungan l, Kecamatan Singkik yang memiliki dan menggunakan obat terlarang jenis Trihexipenidil. Penangkapan tersebut itu terjadi pada Selasa (08/06/2021) sekira 18:30 Wita di Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil.
Informasi yang di rangkum sesuai data dan laporan pihak kepolisian, penangkapan itu berawal dimana pada hari Selasa, sekira pukul 18:30 Wita, Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Singkil Satu, Lingkungan lV, Kecamatan Singkil akan terjadi transaksi obat keras Thryhexypenidyl.

Mendapatkan informasi tersebut Tim Sat Narkoba Polresta Manado langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Benar saja, setibanya di tempat kejadian perkara (TKP) Tim mendapati seorang lelaki dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Tidak mau buruanya lolos, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap lelaki tersebut. Dan benar saja, saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, Tim mendapati 300 butir obat keras jenis Thryhexypenidyl dalam saku celana kiri belakang milik tersangja. Tanpa menunggu, pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku tersebut sudah diamankan dengan barang bukti 300 Butir obat Thryhexypenidyl. Setelah dilakukan interigasi lebih lanjut, pelaku mengaku jika barang tersebut didapat dari lelaki berinisial Inisial H,” jelas AKP Sugeng.
Jadi saat ini, lanjut Kasat Narkoba, kami masih mencari tahu kebaradaan lelaki berinisial H tersebut.
“Dan untuk sementara ini pelaku kami tahan, dan sedang dalam pemeriksaan penyidik serta akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(Donkz)