Manado, Manadosulutnews – Ketua Umum (Ketum) DPP Laskar Manguni Indonesia (LMI), Pdt Hanny Pantouw STh mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Manado, di Jalan Adipura Raya, Kecamatan Mapanget, Selasa (06/07/2021).
Kedatangan Ketum DPP LMI, Tonaas Wangko Pdt Hanny Pantouw STh bersama 30 personel LMI ini untuk menemui Ketua PN Manado Djamaludin Ismail SH., MH., guna meminta penundaan rencana eksekusi terhadap obyek yang berlokasi di Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario Manado, tepatnya di lahan Warkop Corner 52, yang rencananya akan digelar pada Kamis (08/07/2021).
Kedatangan rombongan LMI sempat dicegat oleh Kapolsek Rural Mapanget, Iptu Yusi Kristiana sehingga terjadi perundingan selama hampir satu jam dan akhirnya Pdt Hanny cs diijinkan masuk menemui Ketua PN Manado di lantai 2 Kantor PN Manado.
Dalam audiens dengan Ketua PN Manado, Pdt Hanny menanyakan tentang rencana eksekusi tersebut sekaligus meminta untuk ditunda pelaksanaannya.
“Ada banyak kejanggalan dari rencana eksekusi tersebut dan karenannya kami minta rencana eksekusi itu ditunda,” pintanya.
Pdt Hanny pun memberikan sejumlah argumennya yang mendasar dan sesuai hukum yang berlaku terkait permohonan penundaan rencana eksekusi tersebut.
Pertama, rencana eksekusi berlangsung di tengah pandemi Covid-19 di mana pemerintah dan masyarakat tengah berjuang melawan pandemi Covid-19.
“Kalau eksekusi dipaksakan maka akan menimbulkan kerumunan massa yang berpotensi terjadinya kluster baru penyebaran virus corona,” ujarnya.
Kedua, lanjut Pdt Hanny, yang dieksekusi adalah lokasi yang sudah diduduki pemilik bertahun-tahun dan punya sertifikat yang sah namun pihak pemohon tidak melakukan gugatan terhadap pemilik.
“Yang anehnya pemohon berselisih dengan pihak lain tiba-tiba lahan milik pemilik malah yang akan dieksekusi. Harusnya pemohon gugat dulu pemilik untuk membatalkan sertifikat tersebut. Ini kan aneh. Coba bapak (Ketua PN Manado) punya lahan diperlakukan seperti itu pasti tidak terima. Ingat sertifikat pemilik dibuat secara sah oleh lembaga negara loh,” ungkapnya.
Ketiga, karena pemohon tidak pernah menggugat pemilik yang punya keabsahan sertifikat, menurut Pdt Hanny, maka pemilik telah mengajukan gugatan. Tapi anehnya sementara proses gugatan ini berjalan tiba-tiba dapat informasi akan dieksekusi PN.
“Saya tahu yang berlaku umum itu jika ada gugatan sebagai bentuk perlawanan hukum maka eksekusi harus ditunda sebelum ada kepastian hukum. Tapi ini tidak,” katanya.
Dan lebih aneh lagi, dikatakan Pdt Hanny, pemilik lahan tidak diberitahu oleh pihak PN soal rencana eksekusi tersebut.
“Ada apa dengan PN? Kok ini tiba-tiba mau dieksekusi tanpa ada pemberitahuan resmi dari PN. Padahal di sini (PN, red) tempat kita mencari keadilan tapi justru tidak mendapati keadilan. Jelas pemilik tidak terima dong. Siapapun pasti tidak terima kalau diperlakukan begitu karena aturannya kalau mau eksekusi pemilik harus diberitahu secara resmi bukannya diam-diam,” paparnya.
Namun dalam pernyataannya, Ketua PN Manado sempat menjawab dengan mempersilahkan pemilik untuk membuat perlawanan, tapi eksekusi tetap jalan.
Ia pun menjelaskan tentang perkara ini yang katanya sudah berlangsung 10 tahun, dan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai koridor hukum yang berlaku.
Namun pernyataan Ketua PN Manado langsung direspon Pdt Hanny dengan membandingkan kasus lain di Tuminting.
“Beberapa waktu lalu bapak kan telah menandatangani eksekusi lahan di Tuminting yang kasusnya sudah lebih dari 10 tahun. Tapi karena ada perlawanan akhirnya bapak menunda pelaksanaan eksekusi,” beber Pdt Hanny.
“Nah dalam kasus ini pemilik lahan sudah tinggal bertahun-tahun, punya sertifikat sah dari BPN, tidak pernah digugat tapi tiba-tiba mau dieksekusi,yang mana pihak PN tidak menyurati pemilik terkait rencana eksekusi tersebut. Dan saat ini pemilik lakukan perlawanan lewat gugatan ke pengadilan. Harusnya dibuktikan dulu di pengadilan bukan seenaknya mau eksekusi. Kami patut curiga ada apa ini PN? Ini sangat aneh. Makanya kami akan lawan terus. Jika dipaksakan (eksekusi) kami siap mati,” tambahnya.
Setelah terjadi perdebatan, akhirnya Ketua PN Manado yang awalnya ngotot akhirnya melunak. Clossing statementnya mengisyaratkan eksekusi bakal ditunda.
“Kami akan kaji ulang rencana eksekusi ini. Yang pasti eksekusi adalah penegakan hukum dan menunda eksekusi adalah juga penegakan hukum,” tukasnya.
Pdt Hanny pun menimpalinya. “Kami menunggu keputusan bapak. Bapak tidak usah kuatilr, mau menunda eksekusi tidak akan mengurangi wibawa bapak dan PN, karena sesuai prosedur hukum yang benar. Tapi kalau bapak mau paksakan eksekusi, kami akan lawan terus. Bila perlu kami siap mati di lahan yang akan bapak eksekusi. Kami tidak main-main pak. Mohon putuskan seadil-adilnya,” tandas Pdt Hanny.
Menariknya, dalam audiens itu terungkap issu bahwa juru sita yang akan melakukan eksekusi diduga adalah seorang tenaga honorer serta adanya dugaan permintaan uang dari oknum juru sita.
“Kami akan selidiki dan periksa oknum tersebut,” janji Ketua PN Manado.
Kepada wartawan usai pertemuan ini, Pdt Hanny memastikan akan mengawal lahan Warkop Corner 52 Sario di hari Kamis nanti.
“Kalau PN tetap mau eksekusi Kamis nanti maka mereka akan berhadapan dengan LMI. Kami tidak akan mundur karena yang kami perjuangkan adalah kebenaran,” pungkasnya.
Diketahui Pengadilan Negeri/HI/TIPIKOR Kelas IA Manado, sudah mengeluarkan surat perihal koordinasi pelaksanaan eksekusi yang ditujukan ke Polresta Manado. Dalam surat tersebut, memohon bantuan anggota Polri untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa/objek eksekusi yang terletak di lahan Warkop Corner 52.
Sementara pemilik lahan Junike Kabimbang melalui kuasa hukumnya melakukan perlawanan dengan melayangkan gugatan ke PN Manado.
(**)