MINSEL – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan, Selasa (03/08/2021). Kasus pengeroyokan mengakibatkan matinya orang ini terjadi di Desa Mopolo, Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan di lapangan apel Polres Minsel dihadiri Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK; Jaksa Muda Andi Sihombing, SH; Pengacara Andrianus Hobihi, SH; serta sejumlah saksi dan pihak keluarga korban kasus pengeroyokan.
“Dasar pelaksanaan rekonstruksi yaitu laporan polisi nomor LP/24/VII/2021/SPKT Res Minsel, tanggal 24 Juli 2021; tentang kasus pengeroyokan yang berujung pada aksi penikaman mengakibatkan korban meninggal dunia, HL (41), warga Desa Mopolo, Kec. Ranoyapo,” ungkap Kasat Reskrim AKP Rio Gumara, SIK.
Diketahui peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada Jumat (24/07/2021) sekira pkl. 22.30 wita. Sat Reskrim Polres Minsel telah menetapkan sebanyak 7 (tujuh) orang tersangka.
“Rekonstruksi berisi 9 (sembilan) adegan, mulai dari para tersangka berboncengan sepeda motor, bertemu dengan korban, terjadi pengeroyokan, penikaman hingga para saksi mengevakuasi korban,” terang Kasat Reskrim.
Berjalannya proses penyidikan akan kasus tindak pidana pengeroyokan ini, pihak kepolisian dalam hal ini Polres Minsel mengharapkan semua pihak untuk menghormati proses hukum.
“Untuk masyarakat, khususnya pihak keluarga kerabat korban maupun tersangka, diminta untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mempercayakan penanganan kasus ini pada pihak kepolisian,” pungkas AKP Rio Gumara.
(Jovan Mintje)