MANADO – Pimpinan beserta Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dengan mitra kerja Biro Hukum Pemprov Sulut, Senin (11/10/2021).
Rapat dilakukan untuk mengevaluasi program dan kegiatan yang telah dilaksanakan triwulan satu sampai triwulan tiga serta program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut, Herol Kaawoan mengatakan, bahwa telah beroleh beberapa hasil salah satunya yang menjadi perhatian adalah terkait usulan Ranperbup tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Sekitar Danau Tondano.
“Hal tersebut yang diajukan oleh bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Minahasa pada akhir tahun 2020 ke Biro Hukum Pemprov Sulut,” kata Kaawoan.
Kaawoan juga menyebutkan, bahwa dalam penjelasan dari Biro Hukum isi dan rancangan tersebut ada beberapa, yang pertama yaitu kewenangan ada di pemerintah pusat, selanjutnya yang kedua yaitu kriteria yang belum di penuhi, yang ketiga ialah materi materi tersebut lebih cocok di Ranperda kan bukan di Ranperbup, dan yang keempat yaitu usulan dari biro pemerintahan bisa disatukan dengan Ranperda RTRW.
“Dari hasil ini saya sampaikan ke Biro Hukum agar supaya cepat diselesaikan dan jangan berlarut larut,” tandasnya.
(Gama)