Talaud, MSN – Personil Tim Reserse Mobile Sat Reskrim Polres Kepulauan Talaud berhasil mengamankan seorang pelaku Perjudian Jenis Togel berinisial JD (38) di Desa Tarohan Kecamatan Beo Selatan, Kamis (03/02/2022) malam.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dasveri Abdi, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU I Gusti Made Andre, S.Tr.K mengatakan bahwa benar telah diamankan Seorang Pelaku Perjudian diwilayah Desa Tarohan Kecamatan Beo Selatan.
“Kronologis diamankanya Pelaku JD (38), saat Tim Resmob mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis Togel diwilayah tersebut, Selanjutnya Tim Resmob dipimpin oleh Brigadir JR Sekeon bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Pelaku yang diduga berperan sebagai bandar jenis Togel,” tutur Kapolres.
Lenjut, Kapolres mengatakan, petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang pasangan, Tabel shio yang ditulis tangan, buku rekapan dan kertas kecil pasangan yang semuanya milik dari terduga Pelaku yang disimpan dirumah orang tuanya.
Terpisah, Kanit II Sat Reskrim Polres Kepl.Talaud Ipda Yerry d Tumundo, S.Sos mengatakan Penyidik telah melakukan Pemeriksaan terhadap pelaku di Mapolres dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa Uang Pecahan 50.000 sebanyak 5 Lembar, Satu Lembar Tabel Shio yang ditulis tangan, Satu Buah Buku Kaver warna Merah yang berisi Rekapan Hasil Pasangan dan Satu Lembar Kecil Kertas Pasangan.
” Pelaku akan di jerat dengan Pasal 303 ayat 1 ke- 1e dan 2e tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman Pidana 10 Tahun.” pungkas Kanit II Ipda Yerry d Tumundo, S.Sos.
(Ichad/*)