Manado, MSN – Ketidaktegasan pihak Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus, membuat hilangnya kepercayaan mahasiswa terhadap Unsrat.
Berbagai cara untuk menangani kasus ini telah dilakukan oleh Komisariat Justitia Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Manado, di antaranya dengan membuat Kajian Strategi pada 28 Februari 2022 dan Focus Grup Discussiont.
Hal tersebut dilakukan oleh Komisariat Justitia GMKI Cabang Manado untuk mendorong penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus Unsrat, terlebih khusus mengenai revisi SK Rektor No : 404/UN12/HL/2022 tentang Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Dalam unggahan tersebut, dimuat dokumentasi perjalanan mengenai kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus Unsrat hingga saat ini.
Jovano Apituley selaku Sekretaris Fungsional Perguruan Tinggi Komisariat Justitia mengatakan, hingga saat ini kejelasan Tim Satgas PPKS yang beberapa waktu lalu telah dikonfirmasi oleh Wakil Rektor 3 (WR3) akan diubah strukturnya dan kini statusnya masih simpang siur.
“Hal ini yang menjadi keresahan Komisariat Justitia khususnya Bidang Aksi dan Pelayanan Perguruan Tinggi, karena sampai saat ini Unsrat tidak serius dalam penegakkan penanganan dan hak-hak korban dalam Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Ketidakseriusan Unsrat ini menciptakan angin segar bagi para predator kekerasan seksual,” ujar Jovano kepada awak media pada, Senin (04/04/2022).
Lanjut, Jovano menambahkan beberapa tuntuan Komisariat Justitia kepada Unsrat yaitu segara untuk tepatj janji revisi SK Rektor : 404/UN12/HL/2022 tentang tim Satgas PPKS, dan transparansi Publik terhadap penanganan Kasus Kekerasan Seksual di lingkungan Kampus.
Di samping itu, Nelson Gulo selaku Ketua Bidang Aksi dan Pelayanan Komisariat Justitia mengatakan, semoga Perguruan Tinggi sebagai bentuk Benteng Moralitas dapat mendengar suara sakit tangis korban kekerasan seksual yang ada.
“Padahal ini sudah sangat jelas sanksi yang akan dikenakan bagi Kampus yang terdapat pada Pasal 13 Permendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021,” ujar Nelson.
Nelson pun menegaskan bahwa, Komisariat Justitia akan selalu mengawasi langkah-langkah Unsrat terkait implementasi Permendikbud-Ristek No. 30 Tahun 2021 tentang PPKS.
(Gama)