MINUT-Belum lama ini pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pangan Minut, terkait dugaan korupsi pada Tahun Anggaran (TA) 2020.
Dimana sesuai informasi yang didapat, dugaan korupsi yakni perjalanan dinas, pelaksanaan empat kegiatan fiktif dan pengadaan ATK.
Mengenai hal tersebut, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda mendukung pihak aparat penegak hukum dalam menuntaskan dugaan korupsi tersebut. Dan berjanji akan membantu dalam proses tersebut.
“Beberapa hari yang lalu dinas pangan diperiksa oleh pihak penyidik kejari minut, perlu saya sampaikan bahwa itu adalah upaya dari penegak hukum untuk mencari bukti-bukti baru dan memverifikasi bukti-bukti yang sudah ada. Sehingga proses hukum yang berjalan sekarang ini bisa lebih mudah,” kata Bupati saat berada di JG Center, Rabu (18/5) sore tadi.
Dia menegaskan Pemkab Minut akan pro aktif dalam proses pemeriksaan kedepanya. Tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Saya tegaskan, pemkab minut membuka pintu seluas-luasnya kepada pihak penegak hukum, kami tidak akan menghambat pekerjaan dari pihak kejari minut. Semua data dan informasi yang diperlukan pasti kami berikan. Bahkan kendaraan, laptop yang mereka sita sudah berikan, karena itu tercatat aset negara bukan milik pribadi,” tegasnya.
Terkait kendaraan dan laptop yang diberikan kepada pihak kejari minut, menurut bupati, itu pertanda bahwa pemkab minut serius untuk membantu aparat penegak hukum dalam memperlancar proses penanganan.
Bupati juga menambahkan, penggeledahan yang dilakukan kemarin itu, atas dasar dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan tahun 2020.
“Makanya tahun 2021 kami mendapatkan opini Tidak Wajar (TW). Untuk itu, kami terus melakukan perbaikan-perbaikan “Radikal”. Kita sangat serius menanggani ini, perbaikan-perbaikan pada tahun 2021 tersebut dinilai dan diapresiasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sulawesi Utara sehingga mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” tandasnya.
Sebelumnya, pihak penyidik Kejari Minut yang dipimpin Kasi Pidsus Wilke Rabeta dan Kasi Barang Bukti Kejari Minut Ivan Bermuli melaukan penggeledahan di Dinas Pangan Minut.
Wilke menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk menelusuri sejumlah dugaan korupsi yang dilakukan pada TA 2020. Di antaranya, dugaan korupsi perjalanan dinas, pelaksanaan empat kegiatan fiktif dan pengadaan ATK yang ada di Dinas Pangan Minut dua tahun lalu tersebut.
“Kami lakukan berdasarkan surat perintah dari Pak Kejari didampingi aparat Polres Minut. Hasilnya, ada beberapa dokumen yang kami sita untuk kepentingan penyelidikan,” ungkapnya.
Dia menuturkan, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Namun belum ada tersangka. Meski begitu sejumlah saksi sudah diperiksa. Termasuk eks Kadis Pangan Minut JM serta pihak ketiga pelaksana kegiatan yang diduga dikorupsi tersebut.
“Ternyata pihak ketiganya juga sama dengan yang kasus Covid. Jadi kami beberapa kali ke Polda untuk minta izin melakukan pemeriksaan kepada mereka,” bebernya.
Berdasarkan perhitungan Kejari Minut, kerugian negara pada dugaan-dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 2 miliar.
“Tapi untuk pastinya kami sudah mengajukan permohonan perhitungan kerugian negara ke BPKP,” jelasnya.
(Rivo)