MINSEL, MSN – Kasus percobaan pemerkosaan yang terjadi beberapa waktu lalu di Desa Tumani Utara, Kecamatan Maesaan sudah dinaikan ke tahap penyidikan.
Dengan cepat, Polsek Tompaso Baru mengamankan tersangka berinisial RM alias Yandi (34) pada tanggal 12/01 setelah menerima laporan dari korban VW atas perbuatan percobaan pemerkosaan.
Kapolsek Tompasobaru Bobby Mulyono mengatakan, saat ini tersangka sedang dititipkan di Polres Minsel sambil menunggu tahapan proses hukum yang sedang dilakukan pihak berwajib.
“Ya, saat ini proses yang sudah dilakukan terkait perkara ini dari tahap penyelidikan sudah dinaikan ke tahap penyidikan dan akan segera dilakukan proses lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari VW, Jantje Chris Noya. SH sangat berterima kasih kepada aparat kepolisian dalam hal ini Polsek Tompaso Baru yang telah bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
“Tentunya kami sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan pihak Polsek Tompaso Baru dalam merespon cepat dan menangani kasus ini dan telah melimpahkan tahanan titipan di Polres Minsel untuk ditindak lanjuti,” kata Jantce yang didampingi rekannya Malingkonor Legio HEIN, SH, Selasa (17/01/2023).
Lebih lanjut dikatakan Jantce, Terkait percobaan pemerkosaan yang dikenakan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ini, menurutnya merupakan pasal Delik Biasa bukan Delik Aduan, walaupun keluarga korban sudah memaafkan tetap perkara ini akan jalan terus. Mungkin bisa meringankannya di pengadilan tapi nanti hakim yang akan mempertimbangkan dan memutuskan.
“Saya melihat perkara ini merupakan delik biasa yang laporannya tidak bisa dicabut dan proses hukumnya harus berjalan terus,” pungkasnya.
(***)