MANADO, MSN – Sekretaris Kota Manado DR. Micler C.S. Lakat, SH, MH membuka sekaligus membawakan materi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Manado Tahun 2023 bertempat di Hotel Grandpuri Manado, Kamis (19/10/23).
Dalam kegiatan ini, Mewakili Walikota Manado Andrei Angouw, Sekkot Micler Lakat menjelaskan bahwa sesuai amanat UUD Negara RI Tahun 1945, pemberian otonomi kepada daerah salah satunya dimaksudkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan meningkatnya pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
“Otonomi daerah harus dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Karena pemerintah wajib melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki pedoman, standar, arahan, bimbingan, pelatihan, supervisi, pengendalian, koordinasi, monitoring dan evaluasi yang jelas dan tepat agar kinerja pemerintahan daerah tetap sejalan dengan tujuan yang akan dicapai,” jelas Lakat.
Lanjut lagi dirinya mengatakan Undang – undang nomor 23 Tahun 2014 menjelaskan bahwa standar pelayanan minimal merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar, kriteria penetapan SPM dan mekanisme penerapan SPM. Sedangkan Undang – undang nomor 1 Tahun 2014 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sesuai amanat pasal 130 ayat 1 yang menyatakan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk memenuhi pencapaian SPM berdasarkan tingkat capaian kinerja layanan daerah. Selanjutnya, pada pasal 141 ayat 1 dan pasal 144 ayat 2 menyatakan bahwa pemerintah daerah menyusun program pembangunan daerah berorientasi pada pemenuhan SPM dan belanja daerah untuk pemenuhan kebutuhan pencapaian SPM.
“Pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar. Menurut pasal 4 dalam peraturan pemerintah nomor 2 Tahun 2018 ada 6 jenis tentang SPM yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban perlindungan masyarakat dan sosial,” katanya.
Berharap dengan pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan SPM akan menjamin terwujudnya hak – hak individu masyarakat.
“Akan menjamin juga akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai ketetapan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” tandasnya.
Hadir dalam kegiatan Sekretaris Dirjen Bina Bangda Kemendagri Sri Purwaningsih, SH, MAP (Narasumber), Perencana Ahli Muda di Dirjen Bina Bangda Kemendagri Benjamin Sibarani, ST, MM (Narasumber), Kadis Kesehatan Kota Manado Steaven Dandel, Kadis Perkim Kota Manado Peter Eman, Kadis Dikbud Kota Manado Steven Tumiwa, Kaban BPBD Kota Manado Donald Sambuaga, Sekretaris dan Kabid di 8 Dinas, Kabag Tapem mewakili Jane Adile, M.Si (Analis Kebijakan pada bagian Tapem Sekda Kota Manado) dan para peserta lainnya.
(FINA)