MINAHASA – Polres Minahasa melalui Seksi Hukum Polres Minahasa menggelar penyuluhan Hukum tentang Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif di lingkungan Polres Minahasa. Kegiatan ini di buka langsung oleh Waka Polres Minahasa Kompol Yidar T. Sapangallo, S.Sos yang didampingi Kasat Narkoba AKP Erween M.R. Tanos,SE.SH, bertempat di Aula Maesa Polres Minahasa, Senin (21/3/2022).
Kegiatan penyuluhan hukum Peraturan Polri No 8/2021 ini diikuti oleh 8 personil polsek jajaran dan 22 personil Polres Minahasa dengan pemateri/penyuluh Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto, S.Sos dan Kasat Narkoba Polres Minahasa, AKP Erween M.R. Tanos,SE.SH.
Kegiatan Penyuluhan Hukum yang dimulai dari pukul 08:00 wita dan berakhir pada pukul 12.00 Wita.
(Budi)