MINUT–PT Cakra Guna Dharma Eka (CGDE) diduga telah melakukan penyerobotan terhadap lahan milik warga Desa Makalisung Jaga VI Kecamatan Kema yang sudah di diami selama puluhan tahun lamanya.
Hal itu dibuktikan dengan surat kepemilikan yang terdaftar diregister desa, seperti milik Wilem Wewengkang dan Dorotea Runtu register desa nomor 130, nomor volio 26, utara-Laut, Timut-Laut, Selatan tanah dari Petrus Runtu, Barat-Abetnego.
Anehnya, warga setempat sudah mendapat surat peringatan dari PT CGDE pada tanggal 23 Desember 2019 dan 3 januari 2020 yang bertanda tangan Direktur PT CGDE Jein Laluyan, untuk mengosongkan lahan tersebut dan pindah tempat tinggal karena lahan itu milik pihak perusahaan.
menariknya, surat permintaan pengosongan tanah tidak dibarengi dengan surat keputusan eksekusi pengadilan Airmadidi sedangkan surat tersebut tembusan kepada Ketua DPRD Minut, Kapolres Minut, Kepala BPN Minut, Dandim Bitung, Kapolsek Kema, Camat Kema dan Hukum Tua Makalisung.
Beberapa warga mengungkapkan, pihak perusahaan telah mengancam jika dalam waktu dekat ini masyarakat tidak pindah dari tempat itu, maka pihak perusahaan bakal menggusur rumah mereka.
“Dari bulan desember tahun lalu kami harap-harap cemas dan ketakutan dengan adanya surat peringatan ini. Dan sudah beberapa kali kami diberi surat peringatan untuk mengosongkan lahan yang kami tinggal ini,” ungkap sejumlah warga saat berada di lokasi TKP.
Bahkan dengan adanya hal ini, salah satu warga setempat meninggal dunia.
“Ada Satu yang meninggal lantaran serangan jantung, gara-gara informasi rumahnya akan digusur oleh perusahaan. Bahkan dalam perayaan Natal, kami masyarakat tak mendapatkan hikmah Natal yang sesungguhnya. karena masyarakat merasa tertekan, takut, panik dan sters atas tekanan perusahaan ini,” ungkap Soni warga setempat.
Bahkan efek dari permasalahan ini, diduga Hukum Tua Desa Makalisung Steven Tumilantouw telah merebut hak-hak warga setempat.
“Sejak PT Cakra datang, Pipa air kami kumtua cabut, sekolah PAUD ditutup, Posyandu sudah tidak dilayani bahkan pengurusan administrasi tidak lagi dilayani,” tandas Soni (Rivo)