Manadosulutnews.comMINUT–Buntut tidak jelasnya penerbitan dokumen izin pertambangan rakyat Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, kini para nasib penambang seakan-akan “Digantung”.
Dimana sampai saat ini, izin penerbitan tersebut belum juga dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, sehingga hal ini menimbulkan tanda tanya besar.
Konon katanya, alasan untuk tidak mengeluarkan izin pertambangan rakyat tersebut tidak masuk diakal. Sehingga membuat nasib para penambang di Desa Tatelu belum jelas.
Sekretaris Persatuan Masyarakat Lingkar Tambang Sulawesi Utara (PALSA), Juent Myhard, menilai bahwa sikap pemerintah dalam hal ini Dinas ESDM Sulut, berpotensi memicu hal-hal yang tidak diinginkan.
“Jangan sampai karena ada kepentingan oknum sehingga ribuan warga penambang dikorbankan,” tegas Juent.
Dia mengungkapkan, hal ini menyangkut masalah perut, sehingga harusnya Dinas ESDM harus lebih peka.
“Jangan sampai nanti sudah jadi seperti kejadian di Gorontalo, baru mau bertindak,” ujar Juent sembari berharap Izin tersebut bisa segera ada titik terang.
“Paling tidak, dasar hukumnya sudah jelas sehingga boleh memberi kepastian hukum bagi masyarakat lingkar tambang untuk beraktivitas di lokasi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Batu Emas juga anggota DPRD Dapil Minut-Bitung, Henry Walukow, turut angkat bicara terkait jeritan para penambang. Bahkan, ia mengaku turut terlibat dalam pengajuan perpanjangan izin.
“Sudah dari tahun kemarin (2022) kita ajukan dokumennya namun anehnya hingga kini tak kunjung ditindaklanjuti,” ujar politisi Demokrat ini.
Meski begitu, pihaknya masih berharap Dinas ESDM boleh tergerak hati dan tidak lagi menunda proses pengurusan mengingat nasib ribuan masyarakat juga digantungkan ke tambang tersebut.
Terkait hal tersebut para penambang menyimpulkan jika ada kongkalikong serta unsur kesengajaan dari oknum-oknum di Dinas ESDM Sulut.
“Tolong dipertimbangkan juga nasib kami. Kalau izin tambang ini tak diperpanjang, ribuan kami yang ada di sini mau bergantung hidup ke mana lagi,” kecam beberapa warga penambang.
Menurut mereka, jika dasar terganjalnya dokumen perpanjangan izin karena faktor lingkungan, menurut mereka itu tidak rasional.
“Toh, kita sudah punya izin, lalu kita perpanjang. Itu kan artinya ini bukan tambang ilegal. Kemudian, tambang Tatelu juga masuk lima besar tambang terbaik di Indonesia yang rama lingkungan.
Jadi, di mana logikanya ketika ESDM tidak mau menerbitkan izinnya (Perpanjang),” sindir mereka.
Ditegaskannya lagi, ada ribuan keluarga yang memenuhi kebutuhan hidup dari aktivitas tambang ini. Bahkan, bukan hanya warga Tatelu dan seputaran lingkar tambang, banyak juga yang datang dari luar hanya untuk menghidupkan keluarga, anak serta istri.
“Pemerintah tidak boleh memandang sebelah mata terhadap persoalan ini. Pak Gubernur juga kami harap boleh memberi atensi lebih terhadap masalah ini,” tandas para penambang.
(***)