SULUT, MSN – Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE mengesahkan hasil verifikasi IPPR di sejumlah wilayah yang digelar oleh Ditjen PPTR, Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Senin (17/11/2025).

Gubernur Yulius hadir untuk menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR), hasil tersebut kemudian akan menjadi dasar hukum bagi langkah penanganan selanjutnya.

Gubernur Yulius menyampaikan apresiasi kepada Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, atas dukungan dan pendampingan selama proses klarifikasi IPPR berlangsung.
Gubernur menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat lintas sektor pada 16 September 2025, yang membahas penyelarasan kebijakan pemanfaatan ruang di daerah.

Verifikasi dilakukan oleh Pemprov Sulut melalui Dinas PUPR Daerah di wilayah Minut, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon, dari hasil verifikasi ditemukan delapan IPPR, seluruhnya telah diklarifikasi dan dinyatakan bukan pelanggaran.
“Kejelasan status ini memungkinkan fungsi kawasan terkait untuk dimasukan dalam proses revisi Perda RTRW sulut nomor 1 Tahun 2014,” ungkap Gubernur Yulius.

Gubernur berharap dukungan dari Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Rahma Julianti, untuk percepatan penerbitan Surat Persetujuan Substansi revisi RTRW dapat ditetapkan pada akhir tahun 2025.
“Hal ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan penataan ruang yang lebih akurat dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan wilayah,” tandas Gubernur Yulius.
(Reby)









































