SULUT – Beredarnya postingan video pendek di akun tiktok Princess Leia (link tautan: https://vt.tiktok.com/ZSubyVv5s/) yang berpotensi menjadi pertanyaan besar dan keresahan warga tentang bebapa hal,seperi ; Ekpansi Tambang, Tanah Pasini pada lokasi tambang, Permasalahan tambang di Pulau Bangka likupang serta permasalahan di wilayah Ratatotok, mendapat taggapan dari Pemerintah Provisin Sulawesi Utara melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka, dalam keterangannya menyatakan bahwa tidak terdapat ekspansi tambang dalam arti penerbitan izin baru oleh pemerintah daerah.
“Perlu kami nyatakan bahwa seluruh perizinan pertambangan yang saat ini beroperasi merupakan produk kebijakan pemerintah sebelumnya. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral logam sepenuhnya berada di Pemerintah Pusat,” ujar Maindoka.
Ia menjelaskan, istilah “ekspansi tambang” yang berkembang di masyarakat lebih tepat dipahami sebagai penambahan deliniasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan melalui kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini justru membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan secara legal dan terkelola.
Artinya, pemerintah provinsi atau kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin pertambangan bagi komoditas strategis tersebut, sehingga segala kebijakan terkait pengeloalaan sektor pertambangan dengan komoditas mineral logam di wilayah Sulawesi Utara sepenuhnya menjadi domain Pemerintah Pusat di Jakarta.
“ Sehingga mungkin yang dimaksud dengan ekspansi tambang tidak terkait dengan masalah ini,” terangnya.
Terkait isu tanah pasini, Maindoka menjelaskan bahwa aspek kepemilikan lahan merupakan syarat utama dalam proses perizinan pertambangan. Seluruh dokumen kepemilikan wajib diselesaikan dan diinput dalam sistem Online Single Submission (OSS) sebelum izin dapat diterbitkan.
“Tidak ada izin yang diberikan di atas lahan yang bermasalah. Jika terdapat tumpang tindih dengan tanah masyarakat, termasuk tanah pasini, maka wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang sah, seperti ganti rugi atau kemitraan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait permasalahan di Likupang, khususnya Pulau Bangka lanjutnya, pemerintah memastikan bahwa status wilayah tersebut telah ditetapkan sebagai Kawasan Peruntukan Pariwisata dalam RTRW Provinsi Sulawesi Utara.
Penetapan ini merupakan hasil persetujuan Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN yang disahkan pada 19 Februari 2026. Dengan demikian, polemik terkait aktivitas pertambangan di Pulau Bangka telah dinyatakan selesai secara hukum.
“Ke depan, Pulau Bangka akan difokuskan sebagai bagian dari Destinasi Pariwisata Superprioritas Likupang,” tambah Maindoka.
Menanggapi aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Ratatotok, pemerintah mendorong solusi melalui usulan penetapan wilayah tersebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Usulan ini berasal dari aspirasi masyarakat setempat agar kegiatan pertambangan dapat dilegalkan dan dikelola secara tertib.
“Melalui WPR, pemerintah dapat melakukan pembinaan dan pengawasan sehingga aktivitas tambang masyarakat menjadi lebih aman, ramah lingkungan, dan memberikan manfaat ekonomi,” ungkapnya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pengelolaan berbasis koperasi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan tata kelola yang transparan.
Olehnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk menata sektor pertambangan secara legal, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Fokus kami adalah penataan, bukan ekspansi. Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat bagi masyarakat, tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan kepastian hukum,” ujar Maindoka.
(Budi)











































