MINUT–Pemerintah Kecamatan Dimembe melaksanakan serahterima jabatan dan aset kepada keempat Pj Hukum Tua hasil rolling Jumat 16 April 2021 beberapa hari lalu. Keempat desa tersebut, yakni Desa Tetey, Desa Laikit, Desa Wasian, Desa Warukapas
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Dimembe Selasa (20/4) pagi tersebut, turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Ir Jemmy H Kuhu, Camat Dimembe Ansye Dengah, Danramil 1310-04/Dimembe Kodim 1310/Bitung Pelda Alexander S. Budiman, Kapolsek Dimembe IPTU Fadhly.
Dalam sambutanya, Sekda Ir Jemmy H Kuhu mengungkapkan, kehadirinya mewakili Bupati Joune J E Ganda SE dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung SH MH.
“PNS harus loyal, setia dan menjadi ujung tombak, siapapun pemimpinya tetap setia,” ungkap Sekda.
Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh Pj Hukum Tua yang baru dilantik untuk selalu berkoordinasi jika terjadi permasalahan.
“Belajar koordinasi ketika ada masalah. Segala permasalahan sebagai eksekutif, harus menghormati. Bupati dan wakil selalu mengingatkan dalam selalu melibatkan BPD,” terangnya.
Sekda berharap kepada Pj Hukum Tua yang baru dilantik untuk bekerja dengan baik serta harus saling menunjang.
“Pihak kecamatan sifatnya hanya mengawasi. Dan diingatkan kepada setiap Pj Hukum Tua setiap mengambil keputusan harus selalu berkoordinasi. Sekali lagi banyak selamat,” tandasnya.
Berikut ini, empat Pj Hukum Tua yang lama dan baru :
Pj Hukum Tua Desa Tetey yang lama Nelwan Tamalea Tumondoh
Pj Hukum Tua Desa Tetey yang baru Marlon Warikie
Pj Hukum Tua Desa Laikit yang lama Johana Ngangi SPd
Pj Hukum Tua Desa Laikit yang baru, Ferry Koloay
Pj Hukum Tua Desa Wasian yang lama Julius Rumimpunu
Pj Hukum Tua Dea Wasian yang baru Simon Kolondam
Pj Hukum Tua Desa Warukapas Adry Lory Maringka
Pj Hukum Tua Desa Warukapas yang baru, Olga Ticoalu
(Rivo)