MINUT–Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos-PMD) Minahasa Utara (Minut) Bobby Najoan SH kaget saat mengetahui bahwa di Desa Kokoleh II Kecamatan Likupang Selatan ada Dua BUMDes.
Hal ini terungkap saat beberapa awak media melakukan konfirmasi di kantor Dinsos-PMD Minut terkait adanya dua BUMDes di desa tersebut yang dikeluhkan warga.
Baca juga berita : https://manadosulutnews.com/2019/10/18/masyarakat-kokole-ii-pertanyakan-sikap-pejabat-kumtua-terkait-pergantian-kelompok-bumdes/
“Itu tidak Boleh, karna menyalahi aturan. Saya juga baru tau kalau di Desa Kokoleh II ada Dua BUMDes. Jika memang benar akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH),” tegas Najoan
Dirinya menjelaskan, banyak pengelolaan Bumdes yang bermasalah. Dari 125 desa yang ada, hanya 50 persen saja yang ada BUMDes.
“Namun dari 50 persen itu, hanya 10 persen yang pengelolaan BUMDes-nya baik. Karna banyak sekarang BUMDes dialihkan ke operasional bukan lagi mengembangkan usaha BUMDes,” terangnya.
Ketika ditanyai soal keterlibatan Hukum Tua dalam pengelolaan BUMDes, Najoan menegaskan itu tidak boleh.
“Hukum Tua tidak boleh ikut campur dalam pengelolaan BUMDes, dia hanya mengontrol agar BUMDes tersebut agar dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Najoan menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera turun ke desa-desa.
“Ya, kami segera membentuk tim untuk turun langsung ke lapangan dalam rangka memeriksa sejauh mana perkembangan pengelolaan BUMDes tersebut,” (Rivo)