MANADO-Tingkat kesadaran berlalulintas di Kota Manado, masih jauh dari harapan. Selain kesemrawutan antar pengendara, juga sering terjadinya pengrusakan secara sengaja dilakukan oleh oknum tak bertanggungjawab atas fasilitas rambu- rambu lalu lintas yang disediakan pemerintah. Karenanya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Manado Micahel Tandirerung, terus mengingatkan betapa pentingnya kesadaran dalam menjaga fasilitas pemerintah tersebut (rambu-rambu lalu lintas) demi kepentingan masyararakat.
Kepada media ini, Senin (23/9/2019) Tandirerung menyampaikan sejumlah action plan yang akan dan telah dilakukan Dinas Perhubungan Manado. Satu hal yang cukup menjadi perhatiannya ditengah usaha meningkatkan pelayanan di bidang perhubungan, adalah mengingatkan, mengajak dan mengimbau warga Kota Manado untuk berpartisipasi dalam memelihara fasilitas publik yang disediakan Dinas Perhubungan Manado.
‘’Sejak Sertijab lalu, kami sudah mulai start dengan kecepatan kerja maksimal, dimana saya memberdayakan dan mengaktifkan semua sumber daya yang ada di Dinas Perhubungan Manado saat ini. Nah, untuk di bidang pemasangan rambu-rambu Lalu Lintas baik yang sudah terpasang sebelumnya maupun yang akan dipasang, saya mengajak, memohon dan mengimbau masyarakat untuk ikut menjaganya, bahwa inilah aset publik yang bertujuan membantu masyarakat, terutama para pengguna jalan tentunya, kiranya rambu-rambu Lalu Lintas yang terpasang jangan dirusak,’ imbau Tandirerung.
Tidak hanya itu, mantan Sekretaris DPRD Manado itu pun mengingatkan semua stakeholder pengguna jalan agar mematuhi aturan yang ditetapkan. Karena dengan kesadaran mematuhi aturan, katanya, maka proses berlalu lintas di Manado akan berjalan lancar.
‘’Kelancaran berlalu lintas itu ditentukan bukan hanya bagi para sopir angkot, maupun sopir pribadi, tapi semua pihak, termasuk pejalan kaki. Nah, kami Dinas Perhubungan dan Polantas yang berkewenangan mengatur ini tentu dalam tugasnya membutuhkan peran aktif semua pihak, sehingga kemudian masyarakat atau pengguna jalan tidak melanggar aturan yang ditetapkan,’’tambah Tandirerung.
(Redaksi)