MINUT– Setelah melalui proses panjang, akhirnya Hukum Tua Paslaten Oktavian Langelo (TSK) kasus pemalsuan dokumen tanah dibekuk Satreskrim Polres Minut pada Kamis (31/10/2019) malam di kediamannya di Desa Paslaten, Kecamatan Kauditan.
Kepada awak media ini Kasat Reskrim Polres Minut AKP Novry Maramis SIK membenarkan penangkapan tersangka kasus pemalsuan dokumen tersebut.
“Tersangka sudah kami amankan dan langsung diserahkan ke Kejaksaan. Jadi TSK beserta barang bukti sudah kami serahkan ke Kejaksaan,” tegas Maramis.
Sementara itu Kajari Minut Fanny Widyastuti, SH MH melalui Kasie Intel Ekaputra Polimpung MHum membenarkan adanya penyerahan tersangka Hukum Tua Paslaten Oktavian Langelo dan barang bukti dari Polres Minut ke pihak Kejaksaan Minut
“Sorry telat konfirmasi dan mungkin sebelumnya sudah tau dari teman-teman lain, bahwa kemarin itu bukan penangkapan namun proses penyerahan tersangka dan barang bukti perkara pidana umum,” kata Polimpung.
Ditanyakan apakah benar tersangka saat ini sudah dibawa ke Rutan Malendeng, Polimpung juga membenarkannya. (Rivo)