MINUT–Pemkab Minut menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Penyusunan Regulasi Tentang Kewenangan Desa, di Pandopo kantor bupati, Senin (25/11) pagi tadi.
Dalam kesempatan tersebut, VAP mengimbau masyarakatnya untuk taat membayar pajak.
“Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) itu harus dibayar karena merupakan tanggung jawab warga,”ujarnya.
Lanjutnya, hasil dari pembayaran pajak nantinya dipakai untuk membiayai pembangunan.
“Sekarang jika tidak membayar pajak bisa berakibat diseret ke ranah hukum,”tegas Bupati VAP seraya berharap para peserta Bimtek bisa cermat menerima setiap materi yang diberikan.
“Saya berharap, setiap materi yang diperoleh pada Bimtek ini, bisa diterapkan dengan baik sesuai dengan regulasi di desa masing-masing,”tandasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan PMD Minut Boby Nayoan SH menjelaskan, Bimtek ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kapasitas hukum tua dan BPD dalam menyusun kewenangan desa.
“Ini untuk menyeragamkan penyusunan kewenangan desa, agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang dapat menghambat dan memperlambat pembangunan desa,”jelasnya.
Turut hadir dalam acara ini Asisten I Pemerintahan dr Jane Simons, Kepala Bapelitbang Arnolus Wolajan SSTP dan Kepala Dinas Penanan Modal dan PTSP Jack Paruntu SE.
Sekedar informasi, sebagai pemateri Drs Denny Wowilng Msi mantan Wakil Ketua DPRD Minut, BPJS Kesehatan perwakilan Minut, Kantor Pajak Pratama Bitung dan Kadis Sosial dan PMD Minut Boby Najoan SH. (Rivo)