MANADO– Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 dalam Upaya pencegahan penyebaran covid 19, Pemerintah Kota Manado
mengeluarkan surat edaran Walu Kota Manado Nomor : 044/B.04/BKPSDM/207/2020 terkait meliburkan ASN/THL dilingkungan kerja pemerintah kota manado.
Terhitung mulai hari ini, Rabu (18/3/1020) ASN / THL menjalankan tupoksi dari rumah, tidak lagi diwajibkan masuk kantor kecuali pejabat eselon 2, eselon 3 dan lurah tetap menjalankan tugas seperti biasa.
Berikut Surat edarannya :

