MANADO, Manadosulutnews- Wakil Wali Kota Manado Mor Dominus Bastiaan SE, didampingi Sekretaris Daerah Kota Manado Mickler Lakat SH,MH, Asisten Tiga Bart Assa Msc, Phd, Kepala Dinas Kominfo Erwin Kontu SH, menghadiri Acara Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana Dan Anak seluruh indonesia, Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia Tahun 2020, di Rumah Tahanan Negara Kelas II A. Manado. Senin, (17/08/2020).

Sebanyak 164 narapidana yang terdiri dari 161 orang Tindak Pidana Umum dan 3 orang Tindak Pidana Khusus, mendapatkan remisi pada Rutan Kelas IIA Manado.

“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 17 Agustus 2020.

Dikutip dari keterangan Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, beliau juga mengatakan bahwa Pemberian remisi umum HUT RI ke-75 ini dapat menghemat pengeluaran uang negara, dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp 176 miliar.

Untuk kita ketahui bersama, Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Manado Mor Bastiaan saat memberikan sambutan mengatakan, Kita bersyukur karena sampai saat ini kita diberikan kesehatan, kekuatan oleh Tuhan, sehingga kita bisa bertemu disini. Perlu diketahui, Pak Wali Kota GS Vicky Lumentut sedang berada di puncak gunung Manadi Tua untuk merayakan perayaan kemerdekaan Indonesia. Dan kami dipercayakan untuk hadir disini.
“Karena ada technology sehingga semua bisa terlaksana kegiatan ini secara serentak. Kami bersyukur meskipun dimasa pandemi ini tidak menyurutkan semangat kita untuk merayakan kemerdekaan.”ujar Mor.
Lanjut Mor, Meskipun disaat pandemi ini, protap kesehatan tetap dilakukan oleh semua warga binaan.
“Marilah kita selalu mencuci tangan dan menjaga jarak harus tetap dilakukan oleh Rutan Kelas II A Malendeng. Dengan adanya technology tentu kita semua bisa dipersatukan” Imbuh Mor.
Usai sambutan, Wakil Wali Kota Mor Dominus Bastiaan menyerahkan surat remisi secara simbolis kepada lima orang perwakilan warga binaan Rutan Malendeng.
Turut hadir, Kepala Rutan Kelas II A Malendeng Yusep Antonius Amd., IP. SPd Msi, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Manado Ahmad Suma, SH, Kepala Pengadilan Negeri Manado Djamaludin Ismail SH.,MH., Mewakili Kapolres Manado Kapolsek Tombulu Iptu N. Potabuga, Mewakili Kejari Manado Zulhia J. Manise SH Kasubsi Penyidikan Kejari Manado.
(YMP).