MINUT–Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) patut diawasi.
Pasalnya hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara.
Untuk itu, Pjs Bupati Minahasa Utara (Minut) Clay June Dondokambey menegaskan hal tersebut sudah jelas melarang dan sudah ada aturanya.
“Jelas itu sudah ada aturan dan larangan, karna selain aturan ASN aturan di PKPU juga dilarang,” jelas Clay, Senin (28/9) saat berada di Kantor Bupati Minut.
Lanjut Clay, kewajiban pihaknya untuk mengudakasi ASN agar tidak terjebak dalam politik praktis dalam pesta demokrasi.
“Ya, saya bersama pak Sekda akan selalu mengedukasi para ASN disetiap kegiatan terkait aturan yang sudah berlaku,” terangnya.
Clay juga menambahkan, pihaknya siap mensukseskan Pilkada serentak 9 Desember 2020 di Tanah Tonsea.
“Suksesnya Pilkada juga harus ada kerjasama yang baik dari semua elemen. Tentunya itu juga menjadi Enam tugas pokok saya dalam memimpin Kabupaten Minut, yaitu mensukseskan Pilkada,” tandasnya.
(Rivo)