MINSEL – Senin (12/10/20) hari ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menggelar apel ikrar bersama dan deklarasi Gerakan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negera (ASN) di Aula Waleta Kantor Bupati Minsel.
Acara dipimpin Penjabat Sementara (Pjs) Drs Meiki M Onibala MSi (M2O) ini diikuti oleh Sekdakab Minsel Denny Kaawoan SE MSi, para Asisten, seluruh Kepala Dinas, Badan, Bagian, Sekretaris, dan Kabid di lingkungan Pemkab Minsel, dilanjutkan dengan pembacaan Ikrar dan penandatanganan Ikrar Netralitas ASN di lingkungan Pemkab Minsel.
Pjs Bupati M2O dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan apel ikrar bersama dan deklarasi Gerakan Netralitas ASN merupakan komitmen Pemkab Minsel dalam menjaga netralitas pada Pilkada 2020, dan merupakan prinsip utama dari UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 tentang ASN.
“ASN wajib melandaskan asas netralitas. Dalam hal ini pengejawantahan dari asas tersebut adalah setiap pegawai aparatur sipil negara, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dan lebih lanjut dalam pelaksanaannya saat menghadapi situasi politik pada saat ini,” kata M2O.
Menurutnya, sebagai pelayan publik ASN wajib menjaga netralitas yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, dan diwajibkan menerapkan disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
“Pada hakikatnya terhadap diri sendiri ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Dan dalam pelaksanaannya pada saat menghadapi situasi politik,” ujarnya.
Lebih lanjut Bupati menambahkan, selain PNS, tenaga non PNS juga dilarang melakukan kegiatan secara perseorangan atau berkelompok dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, orang lain, golongan, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik tertentu, sesuai yang tertuang di dalam kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh setiap tenaga non PNS di lingkungan Pemkab.
“Terdapat sanksi atas berbagai jenis dan tingkatan yang dapat diberikan, jika terdapat ASN yang melanggar batasan dari ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, yaitu berupa sanksi moral, hukuman disiplin sedang, hukuman disiplin berat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.
(JovanMintje)