MINUT–Bupati Minahasa Utara Joune Ganda mewarning kepada seluruh Hukum Tua di daerah tersebut terkait penggunaan 8% Dana . Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan PPKM Level 4 di Kabupaten Minahasa Utara.
“Saya sudah memerintahkan kepada kepala dinas untuk cek satu-persatu para hukum tua yang menggunakan dana covid 8% ini,” kata bupati saat press conference di Atrium Kantor Bupati Minahasa Utara Senin (26/7) kemarin.
Menurut bupati, Hukum Tua adalah garda terdepan dari pemerintah daerah dalam melakukan pelayanan langsung terhadap masyarakat. Sehingga harus mempunyai data yang akurat dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat terlebih khusus yang sementara melakukan isolasi mandiri (Isoman)
“Jadi, hukum tua harus tau mana warga yang terdampak dan mana yang tidak terdampak. Saya tidak mau, hak masyarakat tidak diberikan, apalagi masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah dalam melakukan isoman. Jika perlu kalau kurang anggaranya ditambah, agar semua masyarakat mendapat pelayanan,” terang bupati.
Bupati Joune Ganda menegaskan, untuk para hukum tua berhati-hati dalam pengelolaan dana covid 8% tersebut.
“Awas jangan sampai salah, jika kedapatan saya akan melakukan pembinaan terhadap hukum tua yang sengaja menyalagunakan dana covid tersebut,” tandas bupati seraya menambahkan untuk selalu menjaga kesehatan serta menerapkan protokol kesehatan.
(Rivo)